CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Gubernur Jabar Terapkan Kebijakan Larangan Hukuman Fisik bagi Siswa

Hanna Hanifah
13 November 2025
Larangan Hukuman Fisik

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah.

Kebijakan larangan hukuman fisik tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada proses pembelajaran dan pembinaan karakter, bukan pada kekerasan fisik.

Surat edaran itu diterbitkan menyusul kasus perselisihan antara orang tua murid dan seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Subang. Perselisihan muncul setelah orang tua tidak menerima tindakan guru yang menampar anaknya sebagai bentuk hukuman.

Baca juga:   Imbang 2-2 dari Thailand, Timnas Indonesia Kembali Pertahankan Juara Runner Up Dalam Piala AFF 2020

“Kalau anak salah itu cukup berikan hukuman mendidik, seperti bersihkan halaman, ngecat tembok, bersihkan kaca, atau ngurus sampah. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Jumat (7/11/2025).

Ubah Pendekatan Disiplin Jadi Pembinaan Karakter

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan, surat edaran tersebut telah didistribusikan ke seluruh satuan pendidikan di Jabar.

Baca juga:   Sidang Doktor Ilmu Manajemen Tete Tejaningsih, Survai Pada Disdukcapil di Priangan Timur

Larangan ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), termasuk Madrasah Aliyah (MA) di bawah Kementerian Agama.

Menurut Herman, pendekatan disiplin di sekolah harus berubah dari yang bersifat menghukum menjadi lebih edukatif dan membangun karakter.

“Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif. Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini penting untuk menghadapi tantangan pendidikan di era digital, ketika pengaruh media sosial terhadap perilaku anak semakin kuat.

Baca juga:   Pasundan Berdiskusi Jilid VI Ulas Partisipasi Publik Pada Pilkada Jabar di Tengah Pandemi

“Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik. Kalau tidak diedukasi dengan baik, bisa jadi pengaruh media sosial lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua,” katanya.

Herman juga menekankan perlunya kolaborasi antara sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat dalam membangun lingkungan belajar yang sehat, aman, dan berkarakter. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Dedi Mulyadigubernur jawa baratlarangan guruLarangan Hukuman FisikSurat Edaran


Related Posts

bedah rumah
HEADLINE

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

15 April 2026
kepala samsat bandung
HEADLINE

Layanan PKB Dinilai Tak Optimal, Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan

13 April 2026
Sesko TNI
HEADLINE

Kuliah Umum Sesko TNI, KDM Tekankan Kepemimpinan Berbasis Ideologi

10 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.