# Remisi Narapidana Jabar
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 449 narapidana di Jawa Barat langsung menghirup udara bebas di Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Sebanyak 449 napi tersebut merupakan napi penerima remisi dari 18.439 narapidana di Jawa Barat yang mendapat remisi, pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Seperti dikutip dari siaparn pers, kepada www.pasajabarr.com, Selasa (18/8/2025), penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kebonwaru.
Acara ini juga dihadiri jajaran Kementerian Hukum dan HAM serta pejabat Kanwil Pemasyarakatan Jabar.
Pesan Wagub: Jangan Lagi Ulangi Kesalahan
Dalam sambutannya, Erwan mengingatkan para warga binaan agar menjadikan remisi ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi semangat baru untuk berbenah. Jangan lagi mengulangi kesalahan yang pernah membuat kalian harus masuk lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa HUT RI ke-80 harus dijadikan bahan introspeksi. Menurutnya, warga binaan harus mempersiapkan diri agar setelah bebas bisa diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat.
“Pasti ada penerimaan dan penolakan dari masyarakat. Tapi dengan menunjukkan kesungguhan untuk berubah, insya Allah masyarakat akan menerima,” tambahnya.
Ribuan Warga Binaan Langsung Bebas
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, menjelaskan bahwa penerima remisi terbagi dalam beberapa kategori.
- Remisi Umum I: narapidana yang mendapat pengurangan masa pidana, tetapi masih harus menjalani sisa hukuman.
- Remisi Umum II: narapidana yang setelah mendapat remisi langsung bebas.
- Remisi Dasawarsa: remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan HUT RI, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
“Untuk remisi dasawarsa tahun ini, total penerima di Jabar mencapai 19.414 orang. Syaratnya sama dengan remisi umum, yaitu berkelakuan baik dan sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana,” jelas Kusnali.
Harapan Baru Bagi Warga Binaan
Pemerintah berharap kebijakan remisi ini bukan sekadar keringanan hukuman, melainkan juga motivasi nyata bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan semangat baru.
Kusnali menambahkan, pembinaan di lapas dan rutan terus ditingkatkan melalui berbagai program, mulai dari keterampilan kerja hingga kegiatan keagamaan, agar para narapidana memiliki bekal ketika bebas nanti.
“Remisi adalah hak sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Dengan itu, mereka bisa lebih termotivasi untuk menjalani hidup lebih baik di masa depan,” pungkasnya.
Dengan adanya remisi di momen kemerdekaan ini, ribuan warga binaan mendapat kesempatan kedua untuk melangkah menuju masa depan yang lebih cerah, sekaligus menghirup kembali udara kebebasan dengan penuh harapan. (*/tie)
# Remisi Narapidana Jabar












