WWW.PASJABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025), dilansir dari Antara.
Setyo menjelaskan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Wamenaker Immanuel Ebenezer akan ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Permintaan Maaf Wamenaker
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Immanuel Ebenezer menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.
Ia juga menyampaikan penyesalan kepada anak dan istrinya serta seluruh rakyat Indonesia atas kasus yang menjerat dirinya.
Meski demikian, Immanuel menegaskan bahwa dirinya tidak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebagaimana ramai diberitakan.
“Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” katanya.
OTT dan Barang Bukti
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan terkait kasus ini. Ia menyebut OTT dilakukan dalam rangkaian penyelidikan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita puluhan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Serta menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) di Kemenaker.
Hingga Kamis (21/8/2025), pewarta di lapangan melaporkan ada 22 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, yang disita sebagai barang bukti.
Selain Immanuel Ebenezer, terdapat 10 orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Seluruhnya juga ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK.
Proses Hukum
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaganya telah memenuhi prosedur penetapan tersangka dalam batas waktu 1 x 24 jam pasca-OTT.
“Tadi malam sudah dilakukan ekspose, dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” kata Budi.
Ia menambahkan, detail terkait jumlah tersangka, konstruksi perkara. Serta kronologi penangkapan akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers.
“Artinya, sebelum 1 x 24 jam, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT terkait sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker,” jelasnya.
Dengan penetapan ini, Wamenaker Immanuel Ebenezer menjadi pejabat tinggi negara pertama di kabinet Presiden Prabowo Subianto yang terjerat kasus korupsi sejak pemerintahan berjalan.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik. Mengingat menyangkut sektor ketenagakerjaan yang bersentuhan langsung dengan industri dan keselamatan pekerja. (han)












