
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si., Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan (Tujuan Syariat Islam, dalam buku Mengenal Kesempurnaan Manusia)
WWW.PASJABAR.COM – Tujuan Allah Swt mensyariatkan hukum-Nya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari kerugian atau kerusakan (mafsadat), baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut hendak dicapai melalui perintah dan larangan (taklif), yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman terhadap sumber hukum yang utama, yaitu Al-Quran dan hadis.
Dalam kasus hukum yang secara eksplisit dijelaskan dalam kedua sumber itu, kemaslahatan dapat ditelusuri melalui teks yang ada. Jika ternyata kemaslahatan itu sudah dijelaskan maka ia dapat dijadikan titik tolak dalam penentuan hukumnya. Kemaslahatan seperti itu lazim digolongkan ke dalam al-mashlahat al-mu’tabarah.
Berbeda halnya jika kemaslahatan itu tidak dijelaskan secara eksplisit, di dalam dua sumber itu. Dalam hal ini, peranan mujtahid sangat, penting untuk menggali dan menemukan maslahat yang terkandung dalam penetapan hukum. Pada dasarnya, hasil penelitian itu dapat diterima selama tidak bertentangan dengan maslahat yang telah ditetapkan dalam kedua sumber tersebut. Jika terjadi pertentangan maka maslahat dimaksud digolongkan sebagai al-mashlahat al-mulghah.
Perlu Diketahui
Tujuan syariat Islam perlu diketahui oleh mujtahid dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum dalam Islam secara umum dan menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer yang kasus kasusnya tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Quran dan hadis. Lebih dari itu, tujuan hukum perlu diketahui untuk mengetahut apakah suatu kasus masih dapat diterapkan berdasarkan satu ketentuan hukum karena adanya perubahan struktur sosial.
Untuk dapat menyingkap tujuan hukum yang terdapat dalam sumber hukum, diperlukan suatu keterampilan yang dalam ilmu ushul fikih disebut maqashid asy-syari’ah. Dengan demikian, pengetahuan tentang maqashid asy-syari’ah menjadi kunci bagi keberhasilan mujtahid dalam ijtihadnya.
Pencarian para ahli ushul fikih terhadap maslahat itu diwujudkan dalam metode ijtihad. Berbagai istilah telah digunakan oleh mereka untuk menyebut metode penemuan hukum. Namun pada dasarnya, semua metode itu bermuara pada upaya penemuan maslahat, dan menjadikannya alat untuk menetapkan hukum yang kasusnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran dan hadis. Atas dasar asumsi ini, dapat dikatakan bahwa setiap metode penetapan hukum yang dipakai oleh para ahli ushul fikih bermuara pada maqashid asy-syari’ah, yaitu tujuan hukum yang diturunkan oleh Allah Swt. Lebih lanjut, Asy-Syathibi menegaskan bahwa syariat bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat (Abu Ishaq Asy-Syathibi, 1388: 6).
Kemaslahatan yang dimaksud dapat terwujud manakala lima pokok yang biasa disebut maqashid al-khamsah sebagai maqashid asy-syari’ah dapat diwujudkan dan dipelihara.
Kelima unsur pokok ersebut adalah:
- Hifzh ad-din, yaitu memelihara agama.
- Hifzh al-mal, yaitu memelihara harta.
- Hifzh an-nasl, yaitu memelihara keturunan.
- Hifzh al-‘aql, yaitu memelihara akal.
- Hifzh an-nafs, yaitu memelihara jiwa.
Dalam usaha mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok itu, para ulama fikih membagi tujuan syariah ke dalam tiga kategori, yaitu:
- Maqashid adh-dharuriyyah, yaitu dimaksudkan untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia,
- Maqashid al-hajiyyah, yaitu dimaksudkan untuk menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur pokok menjadi lebih baik,
- Maqashid at-tahsiniyyah, yaitu dimaksudkan agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk menyempurnakan pemeliharaan lima unsur pokok (Asafri Jaya Bakri, 1996: 72). (han)










