
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si., Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan (Pengertian Akhlak, dalam buku Mengenal Kesempurnaan Manusia)
WWW.PASJABAR.COM – Ruang lingkup ajaran Islam yang ketiga adalah akhlak. Pembahasan akhlak pada bab ini tidak mengacu pada akhlak dalam tataran praktis, namun akan difokuskan pada akhlak dalam tataran teoretis.
Ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk mendefinisikan akhlak, yaitu pendekatan linguistik (kebahasaan) dan pendekatan terminologik (peristilahan). Dari sudut kebahasaan, akhlak berasal dari bahasa Arab: khulq atau khuluq jamaknya: akhlaq) yang berarti perangai, tabi’at (kelakuan atau watak dasar), kebiasaan atau kelaziman, dan peradaban yang baik. Menurut Al-Mu’jam al-Falsafi, akhlak mengandung arti agama.
Kata akhlaq dan khuluq dijumpai pemakaiannya, baik dalam Al-Quran maupun dalam hadis, antara lain sebagai berikut:
Dan sesungguhnya kamu (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung dan luhur. (Qs al-Qalam [68]: 4)
(Agama Kami) ini tidak lain hanyalah adat kebiasaan nenek moyang terdahulu. (Qs as-Syu’ara’ [26]: 137)
“Orang mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah orang yang sempurna budi pekertinya.” (Hr At-Tirmidzi)
“Sesungguhnya aku diutus (oleh Allah) untuk menyempurnakan keluhuran budi pekerti.” (Hr Ahmad)
Ayat yang pertama di atas menggunakan kata khuluq untuk arti budi pekerti, sedangkan ayat yang kedua menggunakan kata khuluq untuk arti kebiasaan. Kemudian hadis yang pertama menggunakan kata khuluq untuk arti budi pekerti, dan hadis yang kedua menggunakan kata akhlaq yang juga berarti budi pekerti. Dengan demikian, kata akhlaq atau khuluq secara kebahasaan berarti budi pekerti, adat kebiasaan, perangai, atau segala sesuatu yang sudah menjadi tabiat.
Pengertian akhlak secara terminologis, disebutkan oleh Imam al-Ghazali sebagai:
“Sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan mudah tanpa perlu pertimbangan dan pemikiran.”
Sejalan dengan pengertian akhlak menurut Imam al-Ghazali di atas, dalam Mu’jam al-Wasith, Ibrahim Anis mendefinisikan akhlak sebagai:
“Sifat yang tertanam dalam jiwa yang dengannya lahirlah macam-macam perbuatan baik atau buruk tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan.”
Kriteria Sikap Akhlak
Dari kedua definisi akhlak tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu perbuatan atau sikap dikategorikan akhlak bila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Pertama, perbuatan tersebut telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang sehingga telah menjadi bagian dari kepribadiannya. Kedua, perbuatan tersebut dilakukan dengan mudah tanpa dipikirkan lebih dahulu. Ketiga, perbuatan tersebut timbul dari dalam diri tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar. Keempat, perbuatan tersebut dilakukan dengan sungguh sungguh, bukan main main atau karena bersandiwara.
Dalam perkembangan selanjutnya, akhlak tumbuh menjadi satu ilmu yang berdiri sendiri, yaitu ilmu yang memiliki ruang lingkup, pokok bahasan, tujuan, rujukan, aliran dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Semua aspek yang terkandung dalam akhlak ini kemudian membentuk satu kesatuan yang saling berhubungan dan membentuk suatu ilmu. Namun, pembahasan ini tidak ditujukan pada akhlak sebagai suatu ilmu, melainkan dalam pengertiannya seperti telah disebutkan di atas. (han)












