BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum. Pada Rabu (10/9/2025), Denny Surya Sentosa resmi meraih gelar doktor usai mempertahankan disertasinya yang berjudul “Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf dalam Hukum Positif di Indonesia: Persepsi Prinsip Deklaratif dan Konstitutif”. Sidang promosi digelar di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. sebagai ketua sidang. Denny dibimbing oleh Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. selaku promotor dan Prof. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum. sebagai co-promotor. Adapun penguji yang hadir meliputi Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum., Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M., dan Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D.

Analisis
Dalam penelitiannya, Denny menyoroti persoalan disharmoni hukum yang menghambat implementasi wakaf Hak Cipta di Indonesia. Ia menjelaskan, sistem Hak Cipta menganut prinsip deklaratif yang otomatis berlaku tanpa pencatatan, sedangkan sistem wakaf menuntut prinsip konstitutif berupa bukti kepemilikan formal.
Perbedaan mendasar ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum ketika Hak Cipta dijadikan objek wakaf.
Hasil penelitiannya menunjukkan perlunya harmonisasi antara prinsip deklaratif Hak Cipta dan prinsip konstitutif wakaf.

Kendala utama saat ini adalah ketiadaan regulasi teknis, belum adanya mekanisme pencatatan khusus, serta rendahnya pemahaman lembaga wakaf dalam mengelola Hak Cipta sebagai aset filantropi produktif.
Sebagai solusi, ia menawarkan konsep Preferensial Pro Bono Publico, yakni sistem pencatatan khusus bagi Hak Cipta yang dialihkan untuk kepentingan sosial.
Konsep ini, jelasnya, tetap menghormati prinsip deklaratif namun memberikan dasar administratif yang kuat sehingga wakaf Hak Cipta dapat diakui secara hukum formal, mencegah sengketa, sekaligus menjamin kejelasan kepemilikan sebelum dikelola lembaga wakaf.
Harapan
Atas penelitiannya, Denny dinyatakan lulus dengan IPK 3,89 predikat cumlaude dan menjadi lulusan ke-133 doktor Ilmu Hukum Unpas.
Dalam wawancara usai sidang, Denny menegaskan pentingnya gagasan tersebut bagi kemaslahatan umat.

“Hak cipta itu nilai ekonominya besar. Terbayang kalau ekonomi yang besar ini tidak hanya untuk kepentingan individu, tapi diwakafkan untuk kepentingan umat. Permasalahannya, aturan wakaf Hak Cipta sudah lama ada, tapi aturan pelaksanaannya belum ada. Karena itu, kami menawarkan sebuah novelty, yaitu Preferensial Pro Bono Publico sebagai jembatan untuk melahirkan norma hukum baru,” ujarnya.
Ia berharap konsep tersebut dapat menjadi terobosan hukum sekaligus jalan baru pemanfaatan Hak Cipta untuk kepentingan sosial.
“Harapan ke depan, Hak Cipta bisa dipakai sebagai jalan kemaslahatan umat. Unpas juga keren, sudah mencetak banyak doktor berkualitas. Proses mendampingi mahasiswa sampai tuntas menurut saya sudah sangat baik,” tambahnya. (han)












