BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali menambah deretan lulusan doktor Ilmu Hukum. Pada Rabu (10/9/2025), Taufik Hidayat resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kewenangan TNI dalam Menanggulangi Terorisme di Indonesia dalam Perspektif Hukum Progresif” dalam Sidang Promosi Doktor di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. sebagai ketua sidang, dengan tim promotor Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D. serta co-promotor Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M. Adapun penguji yang hadir yakni Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

Analisis
Dalam penelitiannya, Taufik mengupas secara mendalam keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, khususnya dalam perspektif hukum progresif. Ia menyoroti bahwa kewenangan TNI diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama terkait tugas di luar perang, serta dikaitkan dengan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih menemui ketidakpastian hukum karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan undang-undang.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa yurisdiksi Polri berlaku untuk ancaman teror sipil dan kriminal, sedangkan TNI berwenang ketika ancaman tersebut mengganggu keamanan dan kedaulatan negara.

Agar pelaksanaannya lebih jelas, sebaiknya bukan hanya menunggu Perpres, tetapi melakukan revisi pada UU Nomor 5 Tahun 2018 untuk menghapus pasal yang berpotensi menimbulkan disharmoni antara TNI dan Polri.
Ia menilai, tanpa adanya kepastian hukum, keterlibatan TNI dalam kontraterorisme berpotensi menghadirkan keraguan dalam pelaksanaan tugas utama, yakni menjaga bangsa dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Harapan
Atas penelitian tersebut, Taufik dinyatakan lulus dengan IPK 3,80 predikat sangat memuaskan. Ia tercatat sebagai lulusan ke-132 doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.
Ketika ditemui usai sidang, Taufik menyampaikan harapannya agar ke depan ada kejelasan peran antara TNI dan Polri dalam penanganan terorisme.

“Supaya TNI-Polri mempunyai undang-undang yang berbeda. Kalau polisi fokus pada keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, maka TNI bertugas menghadapi siapa pun yang berusaha merusak NKRI. Semoga itu bisa dijalankan oleh negara,” ujarnya.
Tak lupa, ia juga memberikan apresiasi untuk kampusnya.
“Semoga Unpas selalu jaya, sukses, dan menjadi universitas terbaik di Bandung maupun di Indonesia,” tambahnya. (han)












