CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 17 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pemkot Bandung Tegas Tutup Proyek Griya Elok Townhouse Belum Berizin

Putri
12 September 2025
Griya Elok Townhouse

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (foto: put/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan seluruh aktivitas pembangunan perumahan Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal.

Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan dari warga bahwa proyek perumahan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah izin lain yang menjadi syarat utama pembangunan.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang juga menjabat Ketua Satgas Yustisi, turun langsung ke lapangan untuk memimpin monitoring sekaligus memastikan penghentian kegiatan konstruksi.

“Alhamdulillah laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Perumahan ini belum memiliki PBG, maka semua aktivitas harus dihentikan sampai izin diproses dengan benar,” ujar Erwin usai peninjauan di lokasi, Kamis (11/9/2025).

Sudah Pernah Disegel, Dibuka Sepihak oleh Pengembang

Berdasarkan catatan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang Griya Elok Townhouse sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) 1. Bahkan, proyek tersebut pernah disegel pada 5 Juli 2023.

Baca juga:   Penghargaan Bergengsi Diraih 23 ASN Berprestasi di Pemkot Bandung

Namun, segel sempat dibuka secara sepihak oleh pihak pengembang, sebelum akhirnya dipasang kembali pada 13 September 2023.

Plt. Kabid Wasdal Cipta Bintar, Rita, menegaskan bahwa pembukaan segel secara ilegal merupakan tindakan melawan hukum.

“Perbuatan itu jelas melanggar KUHP Pasal 232. Hari ini kami bersama PPNS kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini dibuka lagi, kami akan langsung menindaklanjuti ke aparat kepolisian,” tegas Rita.

Pemkot Tegaskan Tak Ingin Hambat Investasi

Erwin menegaskan, Pemkot Bandung tidak pernah bermaksud menghambat investasi. Namun, semua pengembang properti diwajibkan untuk mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.

Baca juga:   Menteri Bappenas : Bangun Bandung Jangan Selalu Andalkan APBN

Menurutnya, proses izin dapat dipercepat apabila syarat administrasi dipenuhi dengan benar.

“Kalau izinnya lengkap, kami bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha di Bandung tetap kondusif, tapi semuanya harus sesuai aturan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa penertiban proyek Griya Elok Townhouse merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk memastikan semua pembangunan di Kota Bandung berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau ada perumahan yang membangun tanpa izin, saya tidak akan beri toleransi. Pasti kita segel dan kita tutup,” tegasnya.

Ada Unit yang Sudah Dihuni

Dari hasil pemantauan di lapangan, diketahui sudah terdapat sekitar 8 hingga 10 unit rumah yang dibangun di kawasan tersebut. Dua unit di antaranya bahkan sudah dihuni warga. Namun, Pemkot hanya menyegel bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan.

Baca juga:   Hotman Paris Dilaporkan Peradi Kota Bandung terkait Hal Ini

“Kita masih mengedepankan sisi kemanusiaan. Rumah yang dihuni tidak kita segel. Tapi yang lain, khususnya yang masih dibangun, wajib dihentikan dulu sampai izin resmi keluar,” jelas Erwin.

Jaga Tertib Administrasi dan PAD

Pemkot Bandung berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pengembang properti agar tertib administrasi sejak awal.

Penegakan aturan perizinan bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau izin diproses dengan benar, otomatis lebih aman bagi pengembang, masyarakat, maupun pemerintah. Kita ingin investasi tetap berjalan, tapi harus legal agar semua pihak terlindungi,” pungkas Erwin. (*/put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Griya Elok Townhousepemkot bandungperumahan Griya Elok TownhouseTutup Proyek Griya Elok Townhouse


Related Posts

Bandung Zoo
HEADLINE

Pemkot Bandung Buka Kerja Sama Pengelolaan Bandung Zoo Modern

11 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

10 April 2026
Sport Tourism
HEADLINE

Pemkot Bandung Dorong Sport Tourism Lewat Maraknya Event Lari

3 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Wakil Ketua DPR RI
HEADLINE

Wakil Ketua DPR RI Tinjau Banjir Rancaekek dan Salurkan Bantuan

17 April 2026

KAB BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Cucun Ahmad Syamsurijal meninjau langsung lokasi bencana...

agensi

Empat Agensi K-Pop Jajaki Proyek Festival Musik Global Fanomenon

17 April 2026
gemini mac

Gemini Resmi Hadir di Mac, Google Perluas Layanan AI Desktop

17 April 2026
sungai citarum

Sungai Citarum Gerus Jembatan di Ibun, Akses Antar Kecamatan Putus

17 April 2026
geng motor cimahi

Puluhan Geng Motor Bentrok di Cimahi, Polisi Tangkap 20 Pelaku

17 April 2026

Highlights

Sungai Citarum Gerus Jembatan di Ibun, Akses Antar Kecamatan Putus

Puluhan Geng Motor Bentrok di Cimahi, Polisi Tangkap 20 Pelaku

MinyaKita Langka di Bandung, Warga dan UMKM Keluhkan Pasokan

Mereka yang Akan ‘Hilang’ di Laga Dewa United Vs Persib Bandung

Bojan Hodak Enggan Pandang Dewa United Sebelah Mata

Bidang Pemikiran dalam Islam

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.