CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pemkot Bandung Tegas Tutup Proyek Griya Elok Townhouse Belum Berizin

Putri
12 September 2025
Griya Elok Townhouse

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (foto: put/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan seluruh aktivitas pembangunan perumahan Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal.

Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan dari warga bahwa proyek perumahan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah izin lain yang menjadi syarat utama pembangunan.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang juga menjabat Ketua Satgas Yustisi, turun langsung ke lapangan untuk memimpin monitoring sekaligus memastikan penghentian kegiatan konstruksi.

“Alhamdulillah laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Perumahan ini belum memiliki PBG, maka semua aktivitas harus dihentikan sampai izin diproses dengan benar,” ujar Erwin usai peninjauan di lokasi, Kamis (11/9/2025).

Sudah Pernah Disegel, Dibuka Sepihak oleh Pengembang

Berdasarkan catatan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang Griya Elok Townhouse sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) 1. Bahkan, proyek tersebut pernah disegel pada 5 Juli 2023.

Baca juga:   Jay Idzes Berkelas! Tampil Solid 90 Menit dan Antar Sassuolo Tekuk Fiorentina 3-1

Namun, segel sempat dibuka secara sepihak oleh pihak pengembang, sebelum akhirnya dipasang kembali pada 13 September 2023.

Plt. Kabid Wasdal Cipta Bintar, Rita, menegaskan bahwa pembukaan segel secara ilegal merupakan tindakan melawan hukum.

“Perbuatan itu jelas melanggar KUHP Pasal 232. Hari ini kami bersama PPNS kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini dibuka lagi, kami akan langsung menindaklanjuti ke aparat kepolisian,” tegas Rita.

Pemkot Tegaskan Tak Ingin Hambat Investasi

Erwin menegaskan, Pemkot Bandung tidak pernah bermaksud menghambat investasi. Namun, semua pengembang properti diwajibkan untuk mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.

Baca juga:   Pemkot Bandung Tergetkan Penurunan Kabel Udara di 30 Ruas Jalan pada 2024

Menurutnya, proses izin dapat dipercepat apabila syarat administrasi dipenuhi dengan benar.

“Kalau izinnya lengkap, kami bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha di Bandung tetap kondusif, tapi semuanya harus sesuai aturan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa penertiban proyek Griya Elok Townhouse merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk memastikan semua pembangunan di Kota Bandung berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau ada perumahan yang membangun tanpa izin, saya tidak akan beri toleransi. Pasti kita segel dan kita tutup,” tegasnya.

Ada Unit yang Sudah Dihuni

Dari hasil pemantauan di lapangan, diketahui sudah terdapat sekitar 8 hingga 10 unit rumah yang dibangun di kawasan tersebut. Dua unit di antaranya bahkan sudah dihuni warga. Namun, Pemkot hanya menyegel bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan.

Baca juga:   Kronologi Sewa Menyewa Lahan Kebun Binatang Bandung

“Kita masih mengedepankan sisi kemanusiaan. Rumah yang dihuni tidak kita segel. Tapi yang lain, khususnya yang masih dibangun, wajib dihentikan dulu sampai izin resmi keluar,” jelas Erwin.

Jaga Tertib Administrasi dan PAD

Pemkot Bandung berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pengembang properti agar tertib administrasi sejak awal.

Penegakan aturan perizinan bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau izin diproses dengan benar, otomatis lebih aman bagi pengembang, masyarakat, maupun pemerintah. Kita ingin investasi tetap berjalan, tapi harus legal agar semua pihak terlindungi,” pungkas Erwin. (*/put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Griya Elok Townhousepemkot bandungperumahan Griya Elok TownhouseTutup Proyek Griya Elok Townhouse


Related Posts

Bandung Zoo
HEADLINE

Pemkot Bandung Buka Kerja Sama Pengelolaan Bandung Zoo Modern

11 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

10 April 2026
Sport Tourism
HEADLINE

Pemkot Bandung Dorong Sport Tourism Lewat Maraknya Event Lari

3 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

wisuda unjani
PASPENDIDIKAN

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) kembali mencetak ribuan sarjana baru dalam prosesi wisuda periode...

penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026
ITB HMT lagu

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

15 April 2026
rusun ASN

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026

Highlights

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

Xiaomi 18 Pro Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Kamera dan Baterai

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.