CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Polisi Tangkap Pasutri Cimahi Edarkan Ganja Bermodus Obat Herbal

Uby
3 Oktober 2025
Ganja Cimahi

Sepasang suami istri di Kota Cimahi, Jawa Barat, nekat terjerumus bisnis narkotika dengan mengedarkan ganja kering seberat 3,7 kilogram. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Sepasang suami istri di Kota Cimahi, Jawa Barat, nekat terjerumus bisnis narkotika dengan mengedarkan ganja kering seberat 3,7 kilogram.

Demi mengelabui aparat, pasangan bernama Zakaria dan Elis itu membungkus ganja menggunakan kemasan berlabel obat-obatan herbal, seolah-olah barang yang mereka bawa adalah produk legal.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adiputra, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Satnarkoba Polres Cimahi terhadap aktivitas mencurigakan kedua pelaku.

Setelah dilakukan penggerebekan di kamar tempat mereka tinggal, polisi menemukan tujuh bungkus ganja kering yang siap diedarkan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati ganja seberat 3,7 kilogram yang dikemas menyerupai obat herbal,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Rabu (1/10/2025).

Baca juga:   Hadir di Bandung, Pusat Rehabilitasi Narkoba akan Selesai November 2024

Menurut pengakuan pelaku, ganja tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial H yang berada di Banda Aceh.

Barang terlarang itu dikirim menggunakan bus antarkota antarprovinsi hingga sampai ke Bandung, lalu diedarkan oleh pasangan tersebut. Dari setiap bungkus, mereka mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp2 juta.

Pasangan yang baru menikah lima bulan itu berdalih nekat menjual ganja karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan melawan hukum.

“Apapun alasannya, peredaran narkoba merusak generasi muda. Kita tidak akan memberi ruang bagi pelaku,” tegas Niko.

Baca juga:   FOTO: PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Kini, Zakaria dan Elis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Pengungkapan Kasus Narkoba

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan narkoba di wilayah Bandung Raya, yang menurut catatan kepolisian, kerap dijadikan jalur distribusi narkotika dari Aceh dan Sumatera menuju Jawa Barat.

Modus penyamaran barang bukti dengan kemasan obat herbal, makanan, hingga jasa pengiriman barang terus berkembang, sehingga aparat dituntut semakin waspada.

Baca juga:   Peneliti Unpad : Indonesia Perlu Lebih Banyak Lakukan Riset Obat Herbal

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun memberikan edukasi kepada keluarga terdekat.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tapi juga dengan membangun kesadaran masyarakat,” kata Niko.

Pemerintah daerah dan kepolisian setempat menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi narkoba serta memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan komunitas.

Hal ini diharapkan bisa menekan angka penyalahgunaan narkoba di Cimahi dan wilayah Jawa Barat secara keseluruhan, yang menurut data BNN masih termasuk tinggi dibandingkan provinsi lain. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Ganja Cimahinarkotikaobat herbal


Related Posts

peredaran sabu bandung
PASJABAR

Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Bandung

12 Desember 2024
pusat rehabilitasi narkoba
PASBANDUNG

Hadir di Bandung, Pusat Rehabilitasi Narkoba akan Selesai November 2024

27 Juni 2024
Chandrika Chika dan 5 Selebgram Lainnya Positif Gunakan Narkotika, Pemasok Sedang Diburu
PASNUSANTARA

Chandrika Chika dan 5 Selebgram Lainnya Positif Gunakan Narkotika, Pemasok Sedang Diburu

24 April 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

STKIP Pasundan dukung gowes
HEADLINE

STKIP Pasundan Dukung Gowes Baraya Bandung, Kampanyekan Hidup Sehat dan Kebersamaan Warga

1 Februari 2026

# STKIP Pasundan dukung gowes CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM -- STKIP Pasundan dukungan pelaksanaan Gowes Baraya Bandung X Anniversary...

NASA misi luar angkasa

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

31 Januari 2026
Indonesia vs Irak futsal

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

31 Januari 2026
Fast Forever

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

31 Januari 2026
Persib vs Persis Solo

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

31 Januari 2026

Highlights

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

Sony Pictures Perkenalkan Pemeran Biopik The Beatles yang Rilis 2028

Gim Sepak Bola UFL Soccer Game 2026 Resmi Rilis di Android

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.