CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

FGD Kemenkumham Jabar dan IKANO Unpad Bahas Jalan Baru Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Tiwi Kasavela
23 Oktober 2025
FGD Kemenkumham Jabar dan IKANO Unpad Bahas Jalan Baru Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

FGD Kemenkumham Jabar dan IKANO Unpad Bahas Jalan Baru Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Asep Sutandar, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) agar tidak hanya berhenti pada sertifikat semata, tetapi dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.

“Selama ini kekayaan intelektual hanya disimpan sebagai sertifikat administrasi. Padahal, sertifikat ini bisa dijadikan agunan bagi para pelaku UMKM atau pengusaha untuk mengembangkan usahanya. Jadi, kekayaan intelektual tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi bisa menjadi jaminan seperti sertifikat tanah atau bangunan,” ujar Asep.

Menurutnya, diskusi ini menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan KI sebagai aset produktif. Pemerintah telah menyiapkan regulasi hingga tim penilai untuk menentukan nilai ekonomi suatu kekayaan intelektual. Namun, proses sosialisasi dan penyesuaian teknis, termasuk mitigasi risiko di sektor perbankan, perlu terus diperkuat agar implementasinya dapat berjalan efektif.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Antar Lembaga dalam Memperkuat Payung Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank untuk Mendukung Pembiayaan Industri Kreatif di Jawa Barat.”

Acara ini digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Divisi Pelayanan Hukum, bekerja sama dengan Ikatan Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad) pada Kamis (23/10/2025) di Bandung.

Ist

Kadivyankum Kementerian Hukum Kanwil Jabar, Hemawati Br. Pandia menyampaikan bahwa FGD ini merupakan respon tanggap Kanwil Jabar atas amanat Menteri Hukum RI untuk menjadikan Jabar sebagai Pilot Project dari implemetasi Pembiayaan Berbasis KI dan KI sebagai Jaminan Kredit

Ketua Umum IKANO Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H., menjelaskan bahwa secara regulasi, landasan hukum untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai agunan sudah lengkap.

“Undang-Undang Hak Cipta dan Paten sudah mengakomodasi hal ini sejak 2014. Ditambah lagi dengan Undang-Undang Ekonomi Kreatif dan peraturan pelaksana terbaru seperti POJK dan Permen Ekraf tahun 2025. Jadi secara hukum sudah kuat, tinggal bagaimana mendorong implementasinya di lapangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ranti mencontohkan penerapan penjaminan kekayaan intelektual melalui model double cover, yakni pengikatan ganda antara aset KI dan hak tagih yang timbul dari pemanfaatannya.

“Misalnya, seorang pencipta lagu mencatatkan karyanya di Ditjen Kekayaan Intelektual dan memperoleh sertifikat pencatatan ciptaan. Sertifikat ini bisa dijaminkan sebagai collateral pertama. Jika lagu tersebut kemudian dijadikan OST sinetron selama satu tahun dengan total royalti Rp200 juta, maka hak tagih dari pembayaran royalti itu dapat dijaminkan sebagai collateral kedua melalui fidusia tagihan,” jelasnya.

Ia juga memberi contoh lain pada industri farmasi. “Sebuah perusahaan mendaftarkan paten vaksin dan menerima pesanan melalui purchase order. Dari sini muncul hak tagih atas pesanan tersebut, ditambah hak untuk menerima royalti dari lisensi kepada perusahaan lain. Dalam sistem double cover, sertifikat paten diikat fidusia pinjam pakai agar tidak dialihkan, sedangkan hak tagih dari kontrak atau lisensi diikat melalui fidusia tagihan,” paparnya.

Ist

Menurut Ranti, metode ini telah digunakan secara luas di negara maju dan sejalan dengan ketentuan UU dan PP Ekonomi Kreatif, yang menegaskan bahwa kekayaan intelektual yang dapat dijaminkan harus sudah terdaftar dan memiliki nilai ekonomi yang nyata melalui proses monetisasi.

“Dengan demikian, kekayaan intelektual tidak lagi dipandang sebagai aset tidak berwujud, tetapi sebagai modal yang berdaya guna bagi pertumbuhan ekonomi kreatif,” tuturnya.

Ranti juga menegaskan bahwa berbagai concern dari pihak perbankan sangat dipahami, mengingat lembaga keuangan wajib menerapkan prudential banking principle terkait valuasi dan eksekusi agunan.

“Konsep double cover collateral ini sebenarnya merupakan embrio dari ide formulasi yang berusaha memitigasi berbagai concern tersebut. Skema ini sangat terbuka untuk terus dikembangkan melalui diskusi dan masukan dari perbankan, para pakar, serta KJPP,” tambahnya.

Ia menekankan kembali bahwa tujuan utama FGD ini adalah membentuk sinergi dan kolaborasi lintas lembaga, agar Indonesia dapat memanfaatkan perkembangan knowledge-based economy dengan memperluas akses pembiayaan bagi para pelaku ekonomi kreatif.

“Harapannya, inisiatif ini bisa menciptakan multiplier effect seperti tumbuhnya industri padat karya, terbukanya lapangan kerja, dan pergeseran gradual dari ekonomi berbasis sumber daya alam yang terbatas menuju ekonomi berbasis sumber daya manusia dan kreativitas,” ucapnya.

Ranti juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap agar pilot project pembiayaan berbasis KI dapat dibentuk dalam skala nasional, karena dukungan pemerintah, terutama dalam mitigasi risiko melalui asuransi kredit, terbukti mendorong eksistensi pembiayaan berbasis KI secara signifikan di Malaysia, Singapura, Tiongkok, dan berbagai negara lainnya.

Dalam skala regional khususnya Jawa Barat,  Hemawati selaku Kadivyankum memaparkan bahwa inisiasi untuk mendorong peningkatan pendaftaran KI dan komersialisasi KI telah menjadi bagian dari program kerja Kanwil Kemenkum Jabar yang juga gencar melakukan sosialisasi, edukasi hingga fasilitasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak

Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, pelaku usaha kreatif, dan akademisi, termasuk Prof. Ramli dari Universitas Padjadjaran, untuk membahas langkah konkret memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mewujudkan ekosistem pembiayaan kreatif berbasis kekayaan intelektual di Indonesia. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Baca juga:   Anggota DPRD Jabar Rafael Situmorang : Empat Pilar Kebangsaan untuk Wujudkan Masyarakat Makmur dan Bersatu
Editor: Tiwi Kasavela
Tags: Ikano UnpadKemenkumham Jabar


Related Posts

IKANO Unpad
HEADLINE

IKANO Unpad Gelar Endowment Fundraising 2025, Dana Abadi untuk Masa Depan Pendidikan

18 Desember 2025
FGD Kemenkumham Jabar dan IKANO Unpad Bahas Jalan Baru Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
PASNUSANTARA

Kekayaan Intelektual Jadi Aset Ekonomi, Bukan Sekadar Proteksi

24 Oktober 2025
Sinergi Lintas Lembaga Didorong untuk Perkuat Payung Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank
PASJABAR

Sinergi Lintas Lembaga Didorong untuk Perkuat Payung Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank

23 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Napoli kalahkan Fiorentina dengan skor 2-1 di Liga Italia. (Foto: REUTERS/Ciro De Luca)
HEADLINE

Napoli Amankan Tiga Poin di Maradona Stadium: Partenopei Tumbangkan Fiorentina Skor 2-1 dan Terus Tempel Ketat Posisi Papan Atas Klasemen

1 Februari 2026

NAPOLI, WWW.PASJABAR.COM -- Napoli berhasil meraih kemenangan penting saat menjamu Fiorentina dalam lanjutan kompetisi Liga Italia pekan...

Starting XI Inter Milan saat melawan Arsenal di Liga Champions. (c) AP Photo/luca

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

1 Februari 2026
Borneo FC menang dramatis 2-1 atas PSIM Yogyakarta pada 1 Februari 2026. Gol Koldo Obieta bawa Borneo FC pepet Persib di puncak klasemen. (instagram/@borneofc.id)

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

1 Februari 2026
Chelsea menang comeback atas West Ham United. (Foto: REUTERS/David Klein)

Comeback Fantastis Di Stamford Bridge: Chelsea Taklukkan West Ham United 3-2 Setelah Sempat Tertinggal Dua Gol Pada Babak Pertama

1 Februari 2026
Skuad Arsenal merayakan gol Martin Zubimendi ke gawang Leeds United, Sabtu (31/01/2026). (c) AP Photo/Ian Hodgson

Arsenal Pesta Gol Di Elland Road: Skuad The Gunners Hancurkan Leeds United 4-0 Dan Kokohkan Posisi Di Puncak Klasemen

1 Februari 2026

Highlights

Comeback Fantastis Di Stamford Bridge: Chelsea Taklukkan West Ham United 3-2 Setelah Sempat Tertinggal Dua Gol Pada Babak Pertama

Arsenal Pesta Gol Di Elland Road: Skuad The Gunners Hancurkan Leeds United 4-0 Dan Kokohkan Posisi Di Puncak Klasemen

Barcelona Bungkam Elche 3-1: Lamine Yamal Tampil Sempurna Saat Blaugrana Curi Poin Penuh Di Estadio Martinez Valero

Teror Kawanan Anjing Di Cibuntu: Seorang Anak Kecil Terluka Parah Akibat Digigit Hewan Peliharaan Yang Lepas Ke Pemukiman Warga

Universitas Esa Unggul dan UNDIP Juara Umum STKIP Pasundan Open Tournament Piala Kemenpora 2026 Series II

Bojan Hodak Bongkar Rahasia! Alasan Andrew Jung Langsung Ditarik Keluar Usai Cetak Gol ke Gawang Persis Solo

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.