BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Asep Sutandar, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) agar tidak hanya berhenti pada sertifikat semata, tetapi dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.
“Selama ini kekayaan intelektual hanya disimpan sebagai sertifikat administrasi. Padahal, sertifikat ini bisa dijadikan agunan bagi para pelaku UMKM atau pengusaha untuk mengembangkan usahanya. Jadi, kekayaan intelektual tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi bisa menjadi jaminan seperti sertifikat tanah atau bangunan,” ujar Asep.
Menurutnya, diskusi ini menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan KI sebagai aset produktif. Pemerintah telah menyiapkan regulasi hingga tim penilai untuk menentukan nilai ekonomi suatu kekayaan intelektual. Namun, proses sosialisasi dan penyesuaian teknis, termasuk mitigasi risiko di sektor perbankan, perlu terus diperkuat agar implementasinya dapat berjalan efektif.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Antar Lembaga dalam Memperkuat Payung Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank untuk Mendukung Pembiayaan Industri Kreatif di Jawa Barat.”
Acara ini digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Divisi Pelayanan Hukum, bekerja sama dengan Ikatan Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad) pada Kamis (23/10/2025) di Bandung.

Kadivyankum Kementerian Hukum Kanwil Jabar, Hemawati Br. Pandia menyampaikan bahwa FGD ini merupakan respon tanggap Kanwil Jabar atas amanat Menteri Hukum RI untuk menjadikan Jabar sebagai Pilot Project dari implemetasi Pembiayaan Berbasis KI dan KI sebagai Jaminan Kredit
Ketua Umum IKANO Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H., menjelaskan bahwa secara regulasi, landasan hukum untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai agunan sudah lengkap.
“Undang-Undang Hak Cipta dan Paten sudah mengakomodasi hal ini sejak 2014. Ditambah lagi dengan Undang-Undang Ekonomi Kreatif dan peraturan pelaksana terbaru seperti POJK dan Permen Ekraf tahun 2025. Jadi secara hukum sudah kuat, tinggal bagaimana mendorong implementasinya di lapangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ranti mencontohkan penerapan penjaminan kekayaan intelektual melalui model double cover, yakni pengikatan ganda antara aset KI dan hak tagih yang timbul dari pemanfaatannya.
“Misalnya, seorang pencipta lagu mencatatkan karyanya di Ditjen Kekayaan Intelektual dan memperoleh sertifikat pencatatan ciptaan. Sertifikat ini bisa dijaminkan sebagai collateral pertama. Jika lagu tersebut kemudian dijadikan OST sinetron selama satu tahun dengan total royalti Rp200 juta, maka hak tagih dari pembayaran royalti itu dapat dijaminkan sebagai collateral kedua melalui fidusia tagihan,” jelasnya.
Ia juga memberi contoh lain pada industri farmasi. “Sebuah perusahaan mendaftarkan paten vaksin dan menerima pesanan melalui purchase order. Dari sini muncul hak tagih atas pesanan tersebut, ditambah hak untuk menerima royalti dari lisensi kepada perusahaan lain. Dalam sistem double cover, sertifikat paten diikat fidusia pinjam pakai agar tidak dialihkan, sedangkan hak tagih dari kontrak atau lisensi diikat melalui fidusia tagihan,” paparnya.

Menurut Ranti, metode ini telah digunakan secara luas di negara maju dan sejalan dengan ketentuan UU dan PP Ekonomi Kreatif, yang menegaskan bahwa kekayaan intelektual yang dapat dijaminkan harus sudah terdaftar dan memiliki nilai ekonomi yang nyata melalui proses monetisasi.
“Dengan demikian, kekayaan intelektual tidak lagi dipandang sebagai aset tidak berwujud, tetapi sebagai modal yang berdaya guna bagi pertumbuhan ekonomi kreatif,” tuturnya.
Ranti juga menegaskan bahwa berbagai concern dari pihak perbankan sangat dipahami, mengingat lembaga keuangan wajib menerapkan prudential banking principle terkait valuasi dan eksekusi agunan.
“Konsep double cover collateral ini sebenarnya merupakan embrio dari ide formulasi yang berusaha memitigasi berbagai concern tersebut. Skema ini sangat terbuka untuk terus dikembangkan melalui diskusi dan masukan dari perbankan, para pakar, serta KJPP,” tambahnya.
Ia menekankan kembali bahwa tujuan utama FGD ini adalah membentuk sinergi dan kolaborasi lintas lembaga, agar Indonesia dapat memanfaatkan perkembangan knowledge-based economy dengan memperluas akses pembiayaan bagi para pelaku ekonomi kreatif.
“Harapannya, inisiatif ini bisa menciptakan multiplier effect seperti tumbuhnya industri padat karya, terbukanya lapangan kerja, dan pergeseran gradual dari ekonomi berbasis sumber daya alam yang terbatas menuju ekonomi berbasis sumber daya manusia dan kreativitas,” ucapnya.
Ranti juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap agar pilot project pembiayaan berbasis KI dapat dibentuk dalam skala nasional, karena dukungan pemerintah, terutama dalam mitigasi risiko melalui asuransi kredit, terbukti mendorong eksistensi pembiayaan berbasis KI secara signifikan di Malaysia, Singapura, Tiongkok, dan berbagai negara lainnya.
Dalam skala regional khususnya Jawa Barat, Hemawati selaku Kadivyankum memaparkan bahwa inisiasi untuk mendorong peningkatan pendaftaran KI dan komersialisasi KI telah menjadi bagian dari program kerja Kanwil Kemenkum Jabar yang juga gencar melakukan sosialisasi, edukasi hingga fasilitasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak
Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, pelaku usaha kreatif, dan akademisi, termasuk Prof. Ramli dari Universitas Padjadjaran, untuk membahas langkah konkret memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mewujudkan ekosistem pembiayaan kreatif berbasis kekayaan intelektual di Indonesia. (tiwi)












