CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Warga Gang Anggrek, Kota Cimahi, Jawa Barat, digegerkan oleh peristiwa pembunuhan yang dilakukan seorang pria terhadap tetangganya sendiri.
Pelaku pria di Cimahi yang diketahui bernama Wawan tega menghabisi nyawa korban bernama Tati, pemilik warung sekaligus usaha rental PlayStation, hanya karena merasa tersinggung dengan ucapan korban.
Peristiwa tragis ini berawal ketika pelaku datang ke warung korban untuk membeli rokok setengah bungkus. Saat itu, korban sempat melontarkan ucapan yang menyinggung perasaan pelaku.
Wawan yang diketahui sudah dua kali merasa sakit hati terhadap korban, akhirnya melampiaskan amarahnya dengan cara keji.
Ia memukul kepala korban menggunakan palu, mencekik selama sekitar tiga menit, dan bahkan membenturkan kepala korban ke dinding hingga korban tewas di tempat.
Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku masuk ke kamar korban untuk mematikan telepon genggamnya, lalu mengambil sejumlah uang tunai dan perhiasan yang tersimpan di pakaian korban.
Aksi ini dilakukan dengan tenang sebelum akhirnya pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Penangkapan Dramatis di Kamar Hotel
Setelah beberapa hari dalam pelarian, keberadaan Wawan akhirnya terendus oleh tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi.
Polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di wilayah Kota Cimahi, tempat pelaku bersembunyi. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun petugas berhasil melumpuhkannya dengan menembakkan timah panas ke bagian kaki.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adiputra menjelaskan, motif utama pelaku adalah dendam pribadi akibat ucapan korban yang dianggap merendahkan.
“Pelaku merasa sakit hati terhadap perkataan korban saat membeli rokok setengah bungkus di warungnya. Karena sudah dua kali merasa tersinggung, pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan menggunakan palu dan melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian,” ujar AKBP Niko.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa palu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, serta perhiasan dan uang tunai yang sempat diambil dari rumah korban. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa emosi sesaat dapat berujung fatal. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan antarwarga dengan kepala dingin dan menghindari tindakan main hakim sendiri. (uby)









