# MKD DPR RI
JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Masih ingat beberapa anggota DPR RI yang membuat gaduh Indonesia dnegan pernyataannya, hingga mengakibatkan kerusuhan dan massa mengamuk hingga menjarah rumah mereka.
Anggota DPR RI itu yakni yakni Nafa Indira Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio,
dan Ahmad Sahroni akhirnya diputuskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
di non aktifkan dan tidak diberikan berbegai tunjangan keuangan, hanya selama beberapa bulan saja.
Seperti dikutip dari laman, DPR RI, Rabu (5/11/2025), MKD DPR RI akhirnya memutuskan sanksi etik bagi lima anggota DPR RI yang sempat bikin gaduh publik.
Namun, putusan MKD yang hanya menjatuhkan sanksi nonaktif selama beberapa bulan menuai sorotan public.
Itu dianggap terlalu ringan bagi anggota dewan yang diduga mencoreng citra lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Sidang terbuka yang digelar di ruang MKD, Senayan, Rabu (5/11/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.
Dalam putusannya, MKD menyatakan dua anggota DPR yakni Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar) dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
“Video Surya Utama yang beredar di media sosial hanyalah video bohong dan tidak bermaksud menghina atau melecehkan pihak manapun,” ujar Nazaruddin saat membacakan putusan.
Keduanya pun langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.
Namun MKD mengingatkan Adies agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik.
Sementara tiga anggota DPR lainnya, yakni Nafa Indira Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Sanski Anggota DPR RI
Sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi. Nafa Urbach mendapat sanksi nonaktif selama tiga bulan,
Eko Patrio empat bulan, dan Ahmad Sahroni enam bulan, sesuai keputusan MKD yang disetujui secara bulat oleh pimpinan dan anggota majelis.
“Kelima teradu selama masa nonaktif tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini bersifat final dan mengikat,” tegas Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang yang digelar terbuka itu.
Sebelumnya, kelima anggota DPR tersebut diadukan ke MKD karena dinilai memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu.
Mereka pun sempat dinonaktifkan oleh partainya masing-masing sebelum kasusnya bergulir ke MKD.
Pengaduan resmi diterima MKD pada 4, 9, dan 30 September 2025, kemudian diproses hingga akhirnya diputuskan dalam sidang etik pada Rabu ini.
Meski begitu, sejumlah pengamat menilai keputusan MKD belum sepenuhnya mencerminkan penegakan etik yang tegas di tubuh DPR RI.
Pasalnya, sanksi yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan dibanding dampak sosial dari tindakan yang menimbulkan kegaduhan publik. (*/tie)
# MKD DPR RI











