WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Kamis (13/11/2025).
Kebijakan WFH ASN ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan, menekan biaya operasional, serta meningkatkan efisiensi kerja ASN di lingkungan Pemprov Jabar.
Penerapan sistem kerja jarak jauh ini diberlakukan terbatas bagi ASN dengan fungsi administratif, sementara pegawai yang memberikan pelayanan publik langsung tetap bekerja secara tatap muka di kantor.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan WFH mulai diterapkan secara bertahap sejak 5 November 2025 di lingkungan Gedung Sate, Kota Bandung.
Menurutnya, sistem kerja daring ini bukan hanya sekadar bentuk fleksibilitas, tetapi juga bagian dari transformasi birokrasi berbasis digital yang menekankan akuntabilitas dan efisiensi.
“Penerapan WFH ini akan dilengkapi dengan standar kinerja dan penilaian berbasis data untuk menentukan pemberian tunjangan kinerja,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia menambahkan, melalui kebijakan ini pemerintah menargetkan efisiensi biaya operasional hingga 75 persen. Termasuk penghematan penggunaan listrik, air, serta pengurangan kebutuhan perjalanan dinas harian.
Dedi menegaskan, ASN yang bekerja dari rumah tetap akan diawasi secara ketat melalui sistem penilaian berbasis kinerja dan kehadiran digital. Ia memastikan tidak ada penurunan produktivitas selama program berjalan.
Sementara itu, pelaksanaan kebijakan serupa di tingkat pemerintah kabupaten dan kota bersifat anjuran. Diserahkan pada masing-masing daerah sesuai kebutuhan dan kesiapan infrastruktur digitalnya.
“Kalau kabupaten atau kota sudah siap, silakan diterapkan. Prinsipnya, bukan soal bekerja dari mana, tapi bagaimana ASN bisa tetap produktif dan memberikan hasil yang terukur,” kata Dedi.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh penerapan kerja fleksibel yang efektif dan efisien bagi birokrasi di Indonesia. (uby)









