CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 18 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Tarif Listrik PLN Terbaru November–Desember 2025 Dipastikan Tetap

Hanna Hanifah
18 November 2025
tarif listrik pln terbaru

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN terbaru untuk seluruh pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada periode November hingga Desember 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif tenaga listrik pada Triwulan IV 2025, yakni Oktober–Desember, tetap sama sehingga masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan adanya kenaikan tarif.

Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Pemerintah berharap beban pengeluaran rumah tangga dan biaya operasional pelaku usaha tetap terkendali, sekaligus memberikan kepastian bagi jutaan pelanggan dalam merencanakan anggaran hingga akhir tahun.

Baca juga:   Keseimbangan Negara dan Rakyat

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.

Ia mengungkapkan bahwa perubahan tarif seharusnya terjadi mengikuti parameter ekonomi makro, seperti kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Rincian Tarif Pelanggan PLN November–Desember 2025

Tarif listrik PLN terbaru untuk pelanggan bersubsidi tetap menjadi yang paling terjangkau. Untuk rumah tangga 450 VA, tarif tetap Rp415 per kWh, sedangkan 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh. Pada golongan nonsubsidi, pelanggan rumah tangga 900 VA (RTM) dikenai tarif Rp1.352 per kWh.

Baca juga:   Tak Terbukti Beri Bantuan Suap, Mantan Dirut PT PLN Divonis Bebas

Sementara daya 1.300–2.200 VA ditetapkan Rp1.444,70 per kWh, dan rumah tangga 3.500 VA ke atas Rp1.699,53 per kWh.

Untuk golongan bisnis dan industri, tarif tetap mengikuti struktur Triwulan IV 2025, yaitu Rp1.444,70 per kWh untuk B-2, serta Rp1.114,74 per kWh untuk B-3 dan I-3.

Adapun pelanggan industri besar I-4 dikenai Rp996,74 per kWh. Pemerintah juga memastikan subsidi bagi pelanggan sosial dan UMKM tetap diberikan.

Baca juga:   Diskon 50 Persen Tarif Listrik Hanya Berlaku Dua Bulan, Tegas Menteri ESDM

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan komitmen PLN menjaga keandalan pasokan listrik.

“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional,” ujarnya.

Dengan stabilnya tarif listrik hingga akhir 2025, pemerintah berharap iklim investasi semakin kuat dan konsumsi masyarakat tetap terjaga. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: PLNTarif Listriktarif listrik plnTarif Listrik PLN Desember 2025tarif listrik pln terbaru


Related Posts

tarif listrik per kwh 2025
HEADLINE

Tarif Listrik PLN Tidak Naik Hingga Desember 2025, Ini Rinciannya

1 November 2025
tarif listrik per kwh 2025
HEADLINE

Tarif Listrik per kWh Juli 2025 Tak Naik, Simak Daftar Tarif Terbarunya

3 Juli 2025
tarif listrik pln
HEADLINE

Tarif Listrik PLN Juli–September 2025 Tetap, Tak Ada Kenaikan

2 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Pribadi Atma Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Restorative Justice Pasal 51 KUHP

18 November 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum. Pada Selasa...

tarif listrik pln terbaru

Tarif Listrik PLN Terbaru November–Desember 2025 Dipastikan Tetap

18 November 2025
Dr Agung Firmansyah Sumantri

LIC untuk Mempersiapkan Dokter Adaptif dan Berorientasi Masalah Kesehatan Daerah

18 November 2025
Yuyun Yulianah Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Hak Waris Perempuan

Yuyun Yulianah Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Hak Waris Perempuan

18 November 2025
Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak. (foto: Instagram Bojan Hodak)

Jawaban Bojan Hodak soal Rumor Jadi Pelatih Timnas Indonesia

18 November 2025

Highlights

Yuyun Yulianah Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Hak Waris Perempuan

Jawaban Bojan Hodak soal Rumor Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Yogi Dulhadi Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Penyitaan Harta Pelaku

Persib Bandung Dihantam Masalah Jelang Hadapi Dewa United

Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Meluas di Indonesia Disertai Potensi Petir

Daftar Nominasi The Game Awards 2025 Resmi Diumumkan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.