
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si., Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan Paguyuban Pasundan (Jenis Ibadah, dalam buku Afeksi Islam)
WWW.PASJABAR.COM – Ulama ushul al-fikih membagi ajaran Islam menjadi tiga kategori, yaitu: (1) ajaran yang dapat diketahui maksud dan tujuan pensyariatannya, (2) ajaran yang sama sekali tidak dapat diketahui maksud dan tujuan pensyariatannya, dan (3) ajaran yang sebagian maksud dan tujuan pensyariatannya dapat diketahui, sedangkan sebagian lainnya tidak dapat diketahui.
Berkaitan dengan pembagian ajaran Islam tersebut, para ulama fikih membagi ibadah menjadi tiga macam, yaitu:
-
Ibadah mahdlah, yaitu ibadah yang hanya mengandung hubungan dengan Allah semata-mata (vertikal atau hablum minallah). Ciri ibadah ini adalah ketentuan dan tata cara pelaksanaannya telah ditetapkan secara rinci melalui penjelasan Al-Qur’an dan Sunnah. Misalnya, pelaksanaan salat harus mengikuti petunjuk Rasulullah Saw. dan tidak diperkenankan untuk menambah atau menguranginya. Demikian pula dengan ibadah haji dan ibadah-ibadah lainnya. Ibadah mahdlah dilakukan semata-mata dengan tujuan mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah.
-
Ibadah ghairu mahdlah, yaitu ibadah yang tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga menyangkut hubungan dengan sesama makhluk (hablum minallah wa hablum min an-nas). Dengan demikian, ibadah ini mencakup hubungan vertikal dan horizontal. Hubungan antarmakhluk tidak terbatas pada hubungan antarmanusia, tetapi juga mencakup hubungan manusia dengan lingkungan, seperti binatang dan tumbuhan. Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS Al-A’raf, 7:56). -
Ibadah dzil-wajhain, yaitu ibadah yang memiliki dua sifat sekaligus, yakni sebagai ibadah mahdlah dan ghairu mahdlah. Artinya, sebagian maksud dan tujuan pensyariatannya dapat diketahui, sedangkan sebagian lainnya tidak dapat diketahui. Contohnya adalah nikah dan masa ‘iddah dalam talak nikah.
Berdasarkan segi sarana atau fasilitas yang dibutuhkan untuk mewujudkannya, ibadah dibagi menjadi tiga macam:
-
Badaniyah ruhiyah, yaitu ibadah yang pelaksanaannya hanya memerlukan aktivitas jasmani dan rohani, seperti salat dan puasa.
-
Maliyah, yaitu ibadah yang pelaksanaannya memerlukan pengeluaran harta benda, seperti zakat.
-
Badaniyah ruhiyah maliyah, yaitu ibadah yang pelaksanaannya memerlukan aktivitas jasmani, rohani, dan pengeluaran harta kekayaan, seperti ibadah haji.
Berdasarkan sasaran dan manfaatnya, ibadah dibagi menjadi dua macam, yaitu:
-
Ibadah individual atau perorangan (fardiyah), yakni ibadah yang hanya menyangkut diri pelakunya dan tidak berkaitan langsung dengan orang lain, seperti salat.
-
Ibadah kemasyarakatan (ijtimā‘iyah), yaitu ibadah yang memiliki keterkaitan dengan orang lain, terutama dari segi sasaran dan manfaatnya, seperti sedekah dan zakat. (han)









