# Gugatan UU Guru dan Dosen
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Di tengah gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah justru meluncurkan kebijakan baru.
Benarkan kebijakan baru melalui Permendiktisaintek itu dinilai akan menjadi angin segar bagi dunia pendidikan tinggi?.
Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen secara resmi menggugat UU Guru dan Dosen ke MK.
Gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, yang menyoroti berbagai persoalan terkait kepastian karier, kesejahteraan, serta perlindungan profesi dosen di Indonesia.
Menariknya, di saat proses hukum masih berjalan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menandatangani Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Seperti dikutip dari laman resmi Kemendiktisaintek, Senin (29/12/2025), disebutkan jika regulasi ini langsung mencuri perhatian publik kampus karena dinilai menjawab sebagian besar keresahan dosen yang menjadi dasar gugatan.
“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Brian Yuliarto dalam keterangannya.
Kepastian Karier dan Penghasilan Dosen
Permen 52 Tahun 2025 menjadi payung hukum terpadu yang mengatur profesi, jenjang karier, hingga penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan nasional. Pemerintah menegaskan, kepastian ini diharapkan membuat dosen dapat lebih fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi, tanpa terbebani persoalan administratif dan ketidakjelasan hak.
Aturan ini menegaskan empat kompetensi utama dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme,” tegas Brian.
Sertifikasi hingga Promosi Lebih Transparan
Dalam regulasi tersebut, mekanisme sertifikasi dosen diperjelas dengan kriteria yang lebih terukur dan transparan. Sertifikasi tidak sekadar formalitas, tetapi diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional.
Pengembangan serta promosi karier dosen, baik PNS maupun Non-ASN, diatur secara lebih sistematis dan berbasis kinerja dengan prinsip keadilan.
Permen ini juga memberi ruang strategis bagi Profesor Emeritus agar tetap berkontribusi sebagai aset keilmuan nasional meski telah purnatugas.
Selain itu, pengalaman akademisi diaspora dan jejaring global diakui sebagai bagian dari pengembangan karier dosen.
Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen didelegasikan kepada LLDIKTI dan PTNBH tertentu yang memenuhi syarat.
“Delegasi kewenangan ini mempercepat layanan sekaligus memperkuat otonomi perguruan tinggi,” kata Brian.
Harapan Baru Dunia Kampus
Permen 52 Tahun 2025 juga mengatur penghasilan dosen secara lebih adil, mencakup gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, hingga manfaat tambahan lainnya.
Di tengah gugatan UU Guru dan Dosen di MK, kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah untuk memperbaiki tata kelola profesi dosen dan memperkuat kualitas pendidikan tinggi nasional.








