CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 8 Januari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Mendiktisaintek Keluarkan Aturan Baru Jamin Karier dan Gaji Dosen, Angin Segar?

Yatti Chahyati
29 Desember 2025
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# Gugatan UU Guru dan Dosen

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Di tengah gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah justru meluncurkan kebijakan baru.

Benarkan kebijakan baru melalui Permendiktisaintek itu dinilai akan menjadi angin segar bagi dunia pendidikan tinggi?.

Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen secara resmi menggugat UU Guru dan Dosen ke MK.

Gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, yang menyoroti berbagai persoalan terkait kepastian karier, kesejahteraan, serta perlindungan profesi dosen di Indonesia.

Menariknya, di saat proses hukum masih berjalan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menandatangani Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Baca juga:   Viral! 8 Siswi SMA Negeri 1 Ciwidey Lakukan Perundungan, Korban Trauma

Seperti dikutip dari laman resmi Kemendiktisaintek, Senin (29/12/2025), disebutkan jika regulasi ini langsung mencuri perhatian publik kampus karena dinilai menjawab sebagian besar keresahan dosen yang menjadi dasar gugatan.

“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Brian Yuliarto dalam keterangannya.

Kepastian Karier dan Penghasilan Dosen

Permen 52 Tahun 2025 menjadi payung hukum terpadu yang mengatur profesi, jenjang karier, hingga penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan nasional. Pemerintah menegaskan, kepastian ini diharapkan membuat dosen dapat lebih fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi, tanpa terbebani persoalan administratif dan ketidakjelasan hak.

Aturan ini menegaskan empat kompetensi utama dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca juga:   Kalahkan Bahrain, Jepang Lolos ke Piala Dunia 2026

“Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme,” tegas Brian.

Sertifikasi hingga Promosi Lebih Transparan

Dalam regulasi tersebut, mekanisme sertifikasi dosen diperjelas dengan kriteria yang lebih terukur dan transparan. Sertifikasi tidak sekadar formalitas, tetapi diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional.

Pengembangan serta promosi karier dosen, baik PNS maupun Non-ASN, diatur secara lebih sistematis dan berbasis kinerja dengan prinsip keadilan.

Permen ini juga memberi ruang strategis bagi Profesor Emeritus agar tetap berkontribusi sebagai aset keilmuan nasional meski telah purnatugas.

Selain itu, pengalaman akademisi diaspora dan jejaring global diakui sebagai bagian dari pengembangan karier dosen.

Baca juga:   Ilham Habibie Dukung Kenaikan Insentif RT/RW di Jawa Barat

Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen didelegasikan kepada LLDIKTI dan PTNBH tertentu yang memenuhi syarat.

“Delegasi kewenangan ini mempercepat layanan sekaligus memperkuat otonomi perguruan tinggi,” kata Brian.

Harapan Baru Dunia Kampus

Permen 52 Tahun 2025 juga mengatur penghasilan dosen secara lebih adil, mencakup gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, hingga manfaat tambahan lainnya.

Di tengah gugatan UU Guru dan Dosen di MK, kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah untuk memperbaiki tata kelola profesi dosen dan memperkuat kualitas pendidikan tinggi nasional.

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Mendiktisaintek menerbitkan Permen 52 Tahun 2025 yang menjamin karier dan penghasilan dosen.UU Guru dan Dosen digugat ke MK oleh serikat pekerja kampus. Di tengah polemik


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Fabio Grosso sorot kinerja barisan pertahanan Sassuolo usai dibantai Juventus. (AFP/MARCO BERTORELLO)
HEADLINE

Grosso Buka Suara Usai Kekalahan Sassuolo: Soroti Blunder Jay Idzes dan Kualitas Elite Juventus

8 Januari 2026

REGGIO EMILIA, WWW.PASJABAR.COM – Pelatih Sassuolo, Fabio Grosso, memberikan evaluasi mendalam setelah timnya dibungkam Juventus dengan skor...

Foto: Arsenal FC via Getty Images/David Price

Arsenal vs Liverpool: Momentum Puncak Meriam London dan Prediksi Skor 3-1 Harry Redknapp

8 Januari 2026
Inter Milan harus gigit jari setelah Joao Cancelo memilih Barcelona pada bursa transfer Januari 2026. (Foto: IG @jpcancelo)

Joao Cancelo Pilih Barcelona, Inter Milan Tutup Pintu untuk Bek Sayap Baru di Januari

7 Januari 2026
Klub milik orang Indonesia, Como 1907 berhasil memetik kemenangan atas Pisa pada pekan ke-19 Liga Italia 2025-2026. (X.COM/HQPCRT)

Como 1907 Tembus Zona Liga Champions! Bungkam Pisa 3-0 Lewat Dominasi Babak Kedua

7 Januari 2026
Kaesang Pangarep kukuhkan kepengurusan PSI Jabar di Soreang. Targetkan 5 juta suara pada 2029 dan pembentukan pengurus hingga tingkat desa. (fal/pasjabar)

Kaesang Pangarep Kokohkan Struktur PSI Jawa Barat: Targetkan Kepengurusan Hingga Tingkat Desa dan 5 Juta Suara

7 Januari 2026

Highlights

Como 1907 Tembus Zona Liga Champions! Bungkam Pisa 3-0 Lewat Dominasi Babak Kedua

Kaesang Pangarep Kokohkan Struktur PSI Jawa Barat: Targetkan Kepengurusan Hingga Tingkat Desa dan 5 Juta Suara

Gubernur Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Resmi Hentikan Pendanaan Masjid Raya Bandung karena Status Wakaf

Jonathan David Menyala! Juventus Bungkam Sassuolo Tiga Gol Tanpa Balas

Darren Fletcher Tantang Pemain MU Hadapi Kritik Legenda: “Terima Tekanannya, Itulah Standar Manchester United!”

Pengadilan Agama Bandung Kabulkan Gugatan Cerai Atalia Praratya

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.