CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih asisten rumah tangga atau ART, pasalnya, kasus pencurian yang melibatkan pembantu kembali terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Sejumlah barang berharga milik majikan raib digondol pembantunya sendiri, dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menggerebek rumah kontrakan pasangan suami istri Jamaluddin dan Ipah di Jalan Karangmekar, Kota Cimahi. Keduanya tak berkutik saat petugas datang untuk melakukan penangkapan.
Pasangan tersebut dilaporkan oleh majikannya lantaran diduga mencuri berbagai barang berharga dari rumah korban.
Barang-barang yang diambil di antaranya selimut, speaker, kamera CCTV, tape mobil, mesin jet pump, televisi, hingga sejumlah peralatan lainnya. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp600 juta.
Dipercaya Jaga Rumah, Justru Bersekongkol Mencuri
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa pelaku merupakan ART yang dipercaya korban untuk menjaga rumah saat ditinggal dalam waktu lama. Namun, saat korban kembali dengan rencana merenovasi rumah, sejumlah barang berharga sudah hilang.
“Pelaku adalah pembantu korban yang diberi kepercayaan menjaga rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku bersekongkol dengan suaminya untuk mencuri dan menguasai barang-barang milik majikannya,” ujar AKP Teguh Kumara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual oleh pelaku. Sementara sebagian barang lainnya diduga telah dilepas kepada pihak lain.
Salah seorang pelaku, Jamaluddin, mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan waspada dalam mempercayakan harta benda kepada orang lain. (uby)










