# Upah minimum Jabar 2026
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan koreksi terhadap kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 setelah mendapat keberatan dan gugatan dari serikat buruh di sejumlah daerah.
Revisi terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) UMSK 2026 kini tengah memasuki tahap finalisasi.
Langkah korektif ini diambil sebagai respons langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terhadap aspirasi
pekerja, sekaligus untuk memastikan kebijakan pengupahan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan
persoalan di kemudian hari, baik bagi buruh maupun dunia usaha.
Permasalahan UMSK 2026 mencuat setelah serikat pekerja meminta penjelasan terkait penetapan upah sektoral
di delapan daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Bekasi.
Serikat buruh menilai terdapat ketidaksesuaian dalam implementasi regulasi yang berpotensi merugikan pekerja.
Menanggapi situasi tersebut, Gubernur Jawa Barat mengundang para bupati dan wali kota dari daerah terdampak bersama Dewan Pengupahan masing-masing untuk melakukan dialog terbuka di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.
Dalam siaran persnya, Selasa (30/12/2025), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman,
menyampaikan bahwa Gubernur menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan.
“Gubernur menginstruksikan agar ruang dialog dibuka seluas-luasnya. Kami ingin memastikan kebijakan UMSK ini memiliki dasar hukum yang kuat serta mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Herman.
Usulan Daerah Disisir Ulang
Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat bersama
Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, serikat buruh, Apindo, dan akademisi, menggelar pembahasan intensif di Bale Pakuan, Bandung, Minggu (28/12/2025).
Dalam pertemuan lanjutan dengan sekitar 30 perwakilan serikat buruh pada Senin sore, Sekda Jabar
menegaskan bahwa seluruh rekomendasi UMSK yang diajukan oleh bupati dan wali kota akan ditelaah kembali secara menyeluruh dan detail.
“Pak Gubernur yang menandatangani Kepgub tentu mempertimbangkan rekomendasi daerah. Namun karena dampaknya luas dan berimplikasi hukum, maka usulan dari 12 dan 7 kabupaten/kota kami sisir satu per satu agar tidak terjadi cacat hukum,” tegasnya.
Jaga Keseimbangan Buruh dan Dunia Usaha
Saat ini, proses penyisiran teknis masih berlangsung. Pemprov Jabar memastikan bahwa hasil akhir
revisi Kepgub UMSK 2026 tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat diterima oleh semua pihak.
Menurut Herman, kebijakan pengupahan harus mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha serta iklim investasi di Jawa Barat.
“Keputusan ini tidak dilihat dari satu sisi saja. Gubernur mempertimbangkan kesejahteraan buruh, kepastian bagi pengusaha, serta stabilitas ekonomi daerah,” pungkasnya. (tie)
# Upah minimum Jabar 2026












