CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 17 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Setelah Digugat Serikat Buruh, Gubernur Jabar Koreksi Kebijakan UMSK 2026

Yatti Chahyati
30 Desember 2025
Upah minimum Jabar 2026

Ailustrasi (Foto : pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# Upah minimum Jabar 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan koreksi terhadap kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 setelah mendapat keberatan dan gugatan dari serikat buruh di sejumlah daerah.

Revisi terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) UMSK 2026 kini tengah memasuki tahap finalisasi.

Langkah korektif ini diambil sebagai respons langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terhadap aspirasi

pekerja, sekaligus untuk memastikan kebijakan pengupahan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan

persoalan di kemudian hari, baik bagi buruh maupun dunia usaha.

Permasalahan UMSK 2026 mencuat setelah serikat pekerja meminta penjelasan terkait penetapan upah sektoral

di delapan daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga:   PT KAI Daop 2 Cek Jalur Perlintasan dan Uji Kelaikan Lokomotif untuk Angkutan Jelang Nataru 2024

Serikat buruh menilai terdapat ketidaksesuaian dalam implementasi regulasi yang berpotensi merugikan pekerja.

Menanggapi situasi tersebut, Gubernur Jawa Barat mengundang para bupati dan wali kota dari daerah terdampak bersama Dewan Pengupahan masing-masing untuk melakukan dialog terbuka di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.

Dalam siaran persnya, Selasa (30/12/2025), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman,

menyampaikan bahwa Gubernur menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan.

“Gubernur menginstruksikan agar ruang dialog dibuka seluas-luasnya. Kami ingin memastikan kebijakan UMSK ini memiliki dasar hukum yang kuat serta mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Herman.

Baca juga:   1.350 Pemain Ikuti Kompetisi Sepak Bola Usia Dini Jabar di Cimahi

Usulan Daerah Disisir Ulang

Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat bersama

Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, serikat buruh, Apindo, dan akademisi, menggelar pembahasan intensif di Bale Pakuan, Bandung, Minggu (28/12/2025).

Dalam pertemuan lanjutan dengan sekitar 30 perwakilan serikat buruh pada Senin sore, Sekda Jabar

menegaskan bahwa seluruh rekomendasi UMSK yang diajukan oleh bupati dan wali kota akan ditelaah kembali secara menyeluruh dan detail.

“Pak Gubernur yang menandatangani Kepgub tentu mempertimbangkan rekomendasi daerah. Namun karena dampaknya luas dan berimplikasi hukum, maka usulan dari 12 dan 7 kabupaten/kota kami sisir satu per satu agar tidak terjadi cacat hukum,” tegasnya.

Baca juga:   Pos Pengaduan Warga Kini Hadir di Gedung Sate, Inisiatif Dedi Mulyadi

Jaga Keseimbangan Buruh dan Dunia Usaha

Saat ini, proses penyisiran teknis masih berlangsung. Pemprov Jabar memastikan bahwa hasil akhir

revisi Kepgub UMSK 2026 tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat diterima oleh semua pihak.

Menurut Herman, kebijakan pengupahan harus mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha serta iklim investasi di Jawa Barat.

“Keputusan ini tidak dilihat dari satu sisi saja. Gubernur mempertimbangkan kesejahteraan buruh, kepastian bagi pengusaha, serta stabilitas ekonomi daerah,” pungkasnya. (tie)

# Upah minimum Jabar 2026

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: buruh JabarDedi MulyadiDewan PengupahanDisnakertrans JabarEkonomi Jabarkebijakan upahKepgub Jabarserikat buruhUMSK 2026UMSK Jawa Baratupah minimum


Related Posts

banjir bandung
HEADLINE

Banjir Bandung, KDM Soroti Tata Ruang dan Normalisasi Sungai

16 April 2026
bedah rumah
HEADLINE

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

15 April 2026
kepala samsat bandung
HEADLINE

Layanan PKB Dinilai Tak Optimal, Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan

13 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

instagram/@zonanaetral5
HEADLINE

Hasil Piala AFF U-17 2026: Indonesia Takluk 0-1 dari Malaysia, Langkah ke Semifinal Terancam!

16 April 2026

GRESIK, WWW.PASJABAR.COM – Sebagai tuan rumah ajang ASEAN U-17 Boys' Championship 2026, Timnas Indonesia harus menelan pil...

pasundan law fair 2026

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
harga plastik

Kenaikan Harga Plastik Picu Penurunan Sampah di Kota Cimahi

16 April 2026
Agus Sutisna

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

16 April 2026
remaja hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

16 April 2026

Highlights

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.