CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Catat Jadwal Tukar Uang Lewat PINTAR BI Jelang Lebaran 2026

Hanna Hanifah
24 Februari 2026
pintar bi

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM – Layanan tukar uang baru periode kedua tahun 2026 resmi dibuka hari ini, Selasa (24/2/2026) pukul 08.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa lewat PINTAR BI. Masyarakat dapat melakukan pemesanan antrean secara daring melalui platform PINTAR di laman pintar.bi.go.id yang disediakan Bank Indonesia (BI).

Menjelang Lebaran, kuota penukaran uang baru biasanya habis dalam hitungan menit. Karena itu, masyarakat disarankan sudah bersiap login sebelum waktu pembukaan agar tidak kehabisan slot.

Baca juga:   Idulfitri, Nazaruddin Kembali Terima Remisi di Lapas

Jadwal, Cara Daftar, dan Batas Maksimal

Berdasarkan informasi resmi BI, pemesanan wilayah Pulau Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dengan periode penukaran 28 Februari–15 Maret 2026. Sementara luar Pulau Jawa, pemesanan dibuka 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Dengan periode penukaran yang sama, 28 Februari–15 Maret 2026.

Melalui aplikasi PINTAR BI, masyarakat dapat memilih lokasi kas keliling, tanggal penukaran, serta nominal sesuai kuota tersedia. Proses pendaftaran dilakukan dengan membuka situs pintar.bi.go.id. Masuk ke waiting room bila antrean padat, memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”, menentukan lokasi dan tanggal, mengisi data diri. Memilih jumlah lembar uang, lalu mengunduh bukti pemesanan.

Baca juga:   Disdik Jabar Temukan 89 Peserta PPDB Lakukan Kecurangan

Bukti pemesanan wajib dibawa saat penukaran bersama KTP asli dan uang sesuai nominal yang ditukarkan. Uang juga harus disusun rapi dan searah berdasarkan pecahan.

Adapun batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang, dengan rincian: Rp50.000 maksimal 50 lembar, Rp20.000 maksimal 50 lembar, Rp10.000 maksimal 100 lembar. Rp5.000 maksimal 100 lembar, Rp2.000 maksimal 100 lembar, dan Rp1.000 maksimal 100 lembar.

Baca juga:   Pendaki Hilang di Gunung Manglayang, Tim SAR Lakukan Pencarian

Tahun ini, BI menyiapkan alokasi dana sebesar Rp8,6 triliun untuk layanan penukaran uang. Melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI). Layanan tersedia di ribuan titik di seluruh Indonesia dan tidak dipungut biaya. BI mengimbau masyarakat hanya menggunakan layanan resmi. Guna menjamin keaslian uang serta menghindari praktik penukaran ilegal. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Idulfitrilayanan penukaran uang barupenukaran uang baruuang baru lebaran


Related Posts

muhammadiyah bandung
HEADLINE

Ribuan Jemaah Muhammadiyah Bandung Salat Id Lebih Awal di Lodaya

20 Maret 2026
ramadan idulfitri
HEADLINE

Kemenag Hadirkan Layanan Sepanjang Ramadan hingga Idulfitri

25 Februari 2026
uang baru bank
HEADLINE

Warga Serbu Penukaran Uang Baru Bank Indonesia di Bandung

24 Februari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

pajak kendaraan listrik
HEADLINE

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

21 April 2026

KAB BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat memastikan akan tetap menarik pajak bagi kendaraan...

unpas

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026
banjir bandung

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

21 April 2026
pidana penjara

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026
RKPD

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026

Highlights

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.