JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan bergerak cepat menanggapi tragedi kecelakaan beruntun yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL Commuter Line, dan sebuah armada taksi di Stasiun Bekasi Timur. Pada Selasa (28/4/2026), Kemenhub resmi memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM untuk memberikan klarifikasi mendalam.
Berdasarkan data terbaru dari RS Polri Kramat Jati, jumlah korban meninggal dunia kini telah meningkat menjadi 18 orang. Seluruh korban jiwa dilaporkan merupakan perempuan, sementara puluhan penumpang lainnya masih menjalani perawatan intensif akibat luka-luka berat.
Kronologi: Berawal dari Armada Taksi yang Terhenti
Investigasi awal mengungkapkan fakta baru mengenai pemicu bencana ini. Kecelakaan bermula saat satu armada Green SM terhenti di tengah lintasan dan tertemper oleh KRL jalur arah Jakarta.
Dampak dari insiden pertama tersebut membuat KRL arah Cikarang harus berhenti sejenak di jalur satu guna proses evakuasi. Nahas, saat itulah KA Argo Bromo Anggrek yang berada pada jalur yang sama datang dari arah belakang dan menghantam rangkaian KRL tersebut dengan keras.
Kemenhub Audit Izin dan Standar Keselamatan
Dirjen Hubdat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami peran taksi listrik tersebut. Fokus pemeriksaan meliputi sisi perizinan, administrasi, hingga pemenuhan standar keselamatan operasional.
“Prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” ujar Aan Suhanan di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta.
Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi bernomor polisi B 2864 SBX tersebut sejatinya memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga Oktober 2026 dan terdaftar untuk layanan reguler di Jabodetabek. Namun, Kemenhub akan melakukan audit ulang terhadap elemen Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) perusahaan tersebut.
Ancaman Sanksi Berat Bagi Operator
Ditjen Hubdat akan meninjau kepatuhan operator terhadap PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Aan menjelaskan bahwa sanksi administratif akan diberikan secara proporsional jika ditemukan kelalaian di lapangan.
“Sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional,” tegas Aan.
Update Kondisi Korban di RS Polri
Hingga Selasa malam, tim medis terus berupaya mengidentifikasi 6 jenazah yang identitasnya belum diketahui. Pihak keluarga korban diimbau untuk segera menghubungi posko pengaduan di RS Polri Kramat Jati dengan membawa data sidik jari atau rekam medis untuk mempercepat proses penyerahan jenazah.
Tragedi ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan kompleksitas kegagalan operasional, mulai dari hambatan di perlintasan sebidang hingga sistem koordinasi perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal.












