# Sidang Doktor Femi Irvan
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka promosi doktor pada Selasa (28/4/2026) di ruang ujian Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41, Bandung.
Sidang tersebut menghadirkan kandidat Femi Irvan Nasution, mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Tahun Akademik 2025–2026 dari rumpun Ilmu Hukum Perdata.
Tim penguji sidang terdiri dari Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si., Dr. Tuti Rastuti, S.H., M.H. (Promotor), Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. (Co-Promotor), Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum., Dr. Syaid Muhammad Rifqi Noval, S.H., M.H., serta Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S.

Soroti Ketimpangan Pemulihan Aset Korupsi
Femi mengangkat judul disertasi “Pendekatan Hukum Perdata dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti.”
Disertasinya membahas fenomena belum optimalnya pemulihan aset korupsi di Indonesia yang mencerminkan ketidakseimbangan antara tujuan pemidanaan dan efektivitas pengembalian kerugian negara.
Meskipun Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti, ketentuan ini masih berorientasi pada penghukuman, bukan pemulihan.
Kelemahan Sistem
Akibatnya, mekanisme conviction-based forfeiture membatasi perampasan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga menghambat pengembalian keuangan negara secara utuh.
Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara tujuan hukum, yakni pengembalian keuangan negara secara utuh, dengan instrumen hukum yang tersedia.
Oleh sebab itu, diperlukan kajian komprehensif mengenai integrasi pendekatan hukum perdata dalam penyelesaian perkara korupsi untuk memperkuat efektivitas pemulihan aset dan menjamin tercapainya keadilan substantif.

Metode Penelitian, Kajian
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung data empiris melalui studi kasus pada KPK, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan Tipikor.
Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif.
Analisis difokuskan pada tiga hal, yaitu pengaturan mekanisme pembayaran uang pengganti, penerapan pendekatan perdata dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, serta perumusan model hukum ideal yang mengintegrasikan pendekatan perdata dan pidana untuk efektivitas pemulihan aset negara.
Tiga Temuan Utama Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
Pertama, pengaturan hukum positif Indonesia dalam pembayaran uang pengganti masih bergantung pada putusan pidana (conviction-based), yang tidak sejalan dengan semangat hukum internasional pemberantasan korupsi dan tujuan hukum.
Kedua, penerapan pendekatan hukum perdata dalam praktik masih bersifat parsial dan belum terlembagakan, sehingga efektivitas pemulihan aset masih rendah.
Ketiga, konsep hukum ideal yang diusulkan adalah konsep integratif (hybrid model) yang menggabungkan pendekatan pidana, perdata, dan non-conviction-based forfeiture (NCB) dalam satu sistem hukum terpadu.

Konsep ini menempatkan pemulihan aset sebagai tujuan utama penegakan hukum melalui pengoptimalan operasional Badan Pemulihan Aset dan penerapan standar pembuktian balance of probabilities untuk perkara keperdataan.
Integrasi tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas pemulihan kerugian negara, mewujudkan keadilan substantif, serta menegaskan orientasi baru sistem hukum antikorupsi Indonesia yang berlandaskan prinsip restorative justice.
Harapan Implementasi
“Harapan saya ke depan, penelitian ini bisa diterapkan di Indonesia, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak cukup hanya dengan mempidanakan atau memenjarakan pelaku. Yang terpenting adalah bagaimana kerugian negara dapat kembali. Oleh karena itu, fungsi disertasi ini diharapkan dapat diterapkan di Indonesia,” ujarnya.
Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan
Dengan IPK akhir 3,83, berdasarkan hasil sidang tersebut, Femi Irvan Nasution dinyatakan lulus dengan yudisium sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor, sekaligus menjadi lulusan ke-163 di lingkungan Program Doktor Ilmu Hukum Unpas.

Ia juga berharap Pascasarjana Unpas dapat terus melahirkan generasi bangsa terbaik.
“Saya berharap Pascasarjana Unpas dapat melahirkan generasi bangsa terbaik. Unpas sudah menjadi rumah bagi saya, dan cara penyampaian ilmunya sangat bermanfaat. Semoga ke depan Unpas terus melahirkan generasi unggul,” pungkasnya. (*/tie)
# Sidang Doktor Femi Irvan












