CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 1 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home CAHAYA PASUNDAN

Ruang Lingkup Hukum Islam

Hanna Hanifah
1 Mei 2026
ruang lingkup hukum islam

ilustrasi (foto: MUI)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan Paguyuban Pasundan, Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (foto: pasjabar)

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si., Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan Paguyuban Pasundan (Ruang Lingkup Hukum Islam, dalam buku Afeksi Islam)

WWW.PASJABAR.COM – Hukum Islam mengatur kehidupan manusia di dunia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Karena itu, hukum Islam mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia di dunia. Hukum Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia sebagai individu dan anggota masyarakat. Termasuk dalam hubungan dengan diri sendiri, manusia lain, alam lingkungan, dan Tuhan.

Jika hukum Islam bidang muamalah dibandingkan dengan hukum positif Barat yang membedakan antara hukum privat (hukum perdata) dan publik. Seperti halnya hukum adat di Indonesia, hukum Islam tidak pernah membedakan secara tegas antara hukum perdata dan publik.

Hal ini terjadi karena, menurut sistem hukum Islam, di dalam hukum perdata terdapat segi-segi publik dan di dalam hukum publik terdapat pula segi-segi perdata. Itulah sebabnya hukum Islam tidak membedakan kedua bidang tersebut. Bidang yang disebutkan biasanya hanya bagian-bagiannya saja, seperti munakahat, waris, muamalat (dalam arti khusus), jinayat atau ‘uqubat, al-ahkam as-sulthaniyah (kekhalifahan), siyasah, dan mukhasamat (H.M. Rasyidi, 1971: 25). (ruang lingkup hukum islam)

Baca juga:   Dari Jakarta ke Tunis: Patrick Kluivert Masuk Radar Timnas Tunisia untuk Piala Dunia 2026

Hukum dalam Islam

Bila bagian dari hukum Islam itu disusun menurut sistematika hukum Barat (hukum positif) yang membedakan antara hukum perdata dan publik. Seperti yang diajarkan dalam pengantar ilmu hukum di Indonesia, susunan hukum muamalah (dalam arti luas) adalah sebagai berikut.

Hukum perdata (Islam) mencakup:

(1) munakahat, yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, dan akibat-akibatnya;

(2) waris, yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, dan pembagian warisan (hukum kewarisan Islam ini disebut juga faraid);

(3) muamalat dalam arti khusus, yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, serta tata hubungan manusia dalam hal jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, dan sebagainya.

Hukum publik (Islam) meliputi:

(4) jinayat, yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman jarimah hudud dan ta’zir. Jarimah adalah perbuatan pidana, sedangkan jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah (hudud adalah jamak dari hadd yang artinya batas). Jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir artinya ajaran atau pengajaran);

Baca juga:   Sebagian Besar Jabar Diperkirakan Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang

(5) al-ahkam as-sulthaniyah, yang membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan (pusat dan daerah), tentara, dan pajak;

(6) siyasah, yang mengatur urusan perang dan damai serta tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain;

(7) mukhasamat, yang mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hukum acara. (ruang lingkup hukum islam)

Dalam Arti Luas

Jika bagian hukum Islam bidang muamalah (dalam arti luas) itu dibandingkan dengan susunan hukum Barat seperti yang diajarkan dalam Pengantar Ilmu Hukum di Indonesia, maka: butir (1) dapat disamakan dengan hukum perkawinan; butir (2) dengan hukum kewarisan; butir (3) dengan hukum benda dan hukum perjanjian (perdata khusus); butir (4) dengan hukum pidana; butir (5) dengan hukum ketatanegaraan (tata negara dan administrasi negara); butir (6) dengan hukum internasional; dan butir (7) dengan hukum acara (Daud Ali, 1999: 54).

Baca juga:   Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Jadi, hukum Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia sehingga seorang muslim dapat melaksanakan ajaran Islam secara utuh. Keutuhan hukum Islam tidak berarti bahwa semua aspek sudah diatur secara detail. Kecuali masalah ibadah, hukum Islam memberikan pandangan yang sangat mendasar bagi aspek muamalah sehingga perilaku sosial manusia memiliki landasan hukum yang memberi makna dan arah. Kendatipun secara operasional urusan muamalah diserahkan kepada manusia, prinsip-prinsip dasar dari hubungan tersebut tetap diberikan oleh hukum Islam, sehingga aspek-aspek kehidupan manusia dapat terwujud secara Islami (Toto Suryana et al., 1996: 80).

Secara umum, pembahasan tentang hukum Islam, menurut Wahbah az-Zuhaili, mencakup dua bidang. Pertama, hukum Islam yang menjelaskan tentang ibadah, yaitu yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti salat, puasa, zakat, haji, nazar, dan membayar kafarah terhadap pelanggaran sumpah. Kedua, hukum Islam yang menjelaskan tentang muamalah, yaitu yang mengatur hubungan manusia dengan sesama. Pembahasan dalam lingkup ini mencakup seluruh hukum Islam selain masalah ubudiyah, seperti ketentuan-ketentuan jual beli (Wahbah az-Zuhaili, 1984: 15). (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: hukumhukum islamislamruang lingkup hukum islam


Related Posts

islam
CAHAYA PASUNDAN

Hukum dalam Perspektif Islam

24 April 2026
peradilan militer
HEADLINE

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

21 April 2026
pemikiran islam
CAHAYA PASUNDAN

Bidang Pemikiran dalam Islam

17 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

KASBI Cimahi
HEADLINE

Ratusan Buruh KASBI Cimahi Berangkat ke DPR RI Rayakan May Day

1 Mei 2026

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi berangkat ke...

libur may day

Libur May Day, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Bandung Sejak Pagi

1 Mei 2026
May Day

Sebanyak 5.700 Buruh Cimahi KBB Bertolak ke Monas Peringati May Day

1 Mei 2026
Jembatan Penghubung cicalengka

Polsek Cicalengka Bangun Jembatan Penghubung Atasi Akses Saat Banjir

1 Mei 2026
ruang lingkup hukum islam

Ruang Lingkup Hukum Islam

1 Mei 2026

Highlights

Polsek Cicalengka Bangun Jembatan Penghubung Atasi Akses Saat Banjir

Ruang Lingkup Hukum Islam

Enggan Balik Kucing, Jose Mourinho Beri Jawaban Menohok Soal Rumor Melatih Real Madrid

Viral Bocah di Bandung Barat Gemar Makan Rumput, Bupati Jeje Ritchie Ismail Instruksikan Penanganan Intensif

Jay Idzes Bersiap Punya Bos Baru? Sassuolo Lirik Ignazio Abate untuk Gantikan Fabio Grosso

Hasil Epic Comeback! Libas Bhayangkara FC 4-2, Persib Bandung Kembali Rebut Takhta Klasemen

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.