
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si., Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan Paguyuban Pasundan (Ruang Lingkup Hukum Islam, dalam buku Afeksi Islam)
WWW.PASJABAR.COM – Hukum Islam mengatur kehidupan manusia di dunia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Karena itu, hukum Islam mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia di dunia. Hukum Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia sebagai individu dan anggota masyarakat. Termasuk dalam hubungan dengan diri sendiri, manusia lain, alam lingkungan, dan Tuhan.
Jika hukum Islam bidang muamalah dibandingkan dengan hukum positif Barat yang membedakan antara hukum privat (hukum perdata) dan publik. Seperti halnya hukum adat di Indonesia, hukum Islam tidak pernah membedakan secara tegas antara hukum perdata dan publik.
Hal ini terjadi karena, menurut sistem hukum Islam, di dalam hukum perdata terdapat segi-segi publik dan di dalam hukum publik terdapat pula segi-segi perdata. Itulah sebabnya hukum Islam tidak membedakan kedua bidang tersebut. Bidang yang disebutkan biasanya hanya bagian-bagiannya saja, seperti munakahat, waris, muamalat (dalam arti khusus), jinayat atau ‘uqubat, al-ahkam as-sulthaniyah (kekhalifahan), siyasah, dan mukhasamat (H.M. Rasyidi, 1971: 25). (ruang lingkup hukum islam)
Hukum dalam Islam
Bila bagian dari hukum Islam itu disusun menurut sistematika hukum Barat (hukum positif) yang membedakan antara hukum perdata dan publik. Seperti yang diajarkan dalam pengantar ilmu hukum di Indonesia, susunan hukum muamalah (dalam arti luas) adalah sebagai berikut.
Hukum perdata (Islam) mencakup:
(1) munakahat, yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, dan akibat-akibatnya;
(2) waris, yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, dan pembagian warisan (hukum kewarisan Islam ini disebut juga faraid);
(3) muamalat dalam arti khusus, yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, serta tata hubungan manusia dalam hal jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, dan sebagainya.
Hukum publik (Islam) meliputi:
(4) jinayat, yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman jarimah hudud dan ta’zir. Jarimah adalah perbuatan pidana, sedangkan jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah (hudud adalah jamak dari hadd yang artinya batas). Jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir artinya ajaran atau pengajaran);
(5) al-ahkam as-sulthaniyah, yang membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan (pusat dan daerah), tentara, dan pajak;
(6) siyasah, yang mengatur urusan perang dan damai serta tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain;
(7) mukhasamat, yang mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hukum acara. (ruang lingkup hukum islam)
Dalam Arti Luas
Jika bagian hukum Islam bidang muamalah (dalam arti luas) itu dibandingkan dengan susunan hukum Barat seperti yang diajarkan dalam Pengantar Ilmu Hukum di Indonesia, maka: butir (1) dapat disamakan dengan hukum perkawinan; butir (2) dengan hukum kewarisan; butir (3) dengan hukum benda dan hukum perjanjian (perdata khusus); butir (4) dengan hukum pidana; butir (5) dengan hukum ketatanegaraan (tata negara dan administrasi negara); butir (6) dengan hukum internasional; dan butir (7) dengan hukum acara (Daud Ali, 1999: 54).
Jadi, hukum Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia sehingga seorang muslim dapat melaksanakan ajaran Islam secara utuh. Keutuhan hukum Islam tidak berarti bahwa semua aspek sudah diatur secara detail. Kecuali masalah ibadah, hukum Islam memberikan pandangan yang sangat mendasar bagi aspek muamalah sehingga perilaku sosial manusia memiliki landasan hukum yang memberi makna dan arah. Kendatipun secara operasional urusan muamalah diserahkan kepada manusia, prinsip-prinsip dasar dari hubungan tersebut tetap diberikan oleh hukum Islam, sehingga aspek-aspek kehidupan manusia dapat terwujud secara Islami (Toto Suryana et al., 1996: 80).
Secara umum, pembahasan tentang hukum Islam, menurut Wahbah az-Zuhaili, mencakup dua bidang. Pertama, hukum Islam yang menjelaskan tentang ibadah, yaitu yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti salat, puasa, zakat, haji, nazar, dan membayar kafarah terhadap pelanggaran sumpah. Kedua, hukum Islam yang menjelaskan tentang muamalah, yaitu yang mengatur hubungan manusia dengan sesama. Pembahasan dalam lingkup ini mencakup seluruh hukum Islam selain masalah ubudiyah, seperti ketentuan-ketentuan jual beli (Wahbah az-Zuhaili, 1984: 15). (han)












