CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 3 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026: Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Kewajiban Platform Digital

pri
28 Maret 2026
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Dok. Komdigi

Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Dok. Komdigi

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Babak baru perlindungan anak di dunia maya dimulai. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, atau PP Tunas terhitung mulai hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Langkah tegas ini diambil untuk memperkuat benteng pertahanan bagi generasi muda Indonesia dari dampak negatif ruang digital yang kian masif.

Menkomdigi: “Tidak Ada Kompromi”

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa masa transisi satu tahun yang diberikan sejak 28 Maret 2025 telah berakhir. Kini, pemerintah akan mengukur secara ketat tingkat kepatuhan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3).

Menurutnya, prinsip perlindungan anak harus berlaku universal dan tanpa diskriminasi.

Baca juga:   Konten Palestina di Media Sosial Diduga Disensor, Para Ahli Soroti Algoritma

Rapor Kepatuhan Platform Digital

Hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis hasil evaluasi terhadap beberapa platform besar terkait kesiapan mereka menjalankan aturan ini:

1. Platform Paling Kooperatif

  • X (dahulu Twitter): Telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah umur mulai hari ini.

  • Bigo Live: Mengambil langkah lebih jauh dengan menaikkan batas usia menjadi 18 tahun (18+). Platform ini juga menerapkan moderasi berlapis menggunakan AI dan verifikasi manual.

Baca juga:   Ranti Fauza: KI Berbasis Teknologi Adalah Masa Depan Pendidikan Tinggi

2. Platform Patuh Sebagian

  • Roblox: Sedang menyiapkan pembatasan aktivitas permainan secara offline bagi pengguna di bawah 13 tahun.

  • TikTok: Berkomitmen menonaktifkan akun di bawah 16 tahun secara bertahap dan tengah menyusun peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun.

Mekanisme Pengawasan ke Depan

Implementasi PP Tunas akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah menuntut para PSE tidak hanya sekadar mengubah dokumen hukum (User Agreement), tetapi juga melakukan aksi nyata dalam mengidentifikasi akun-akun yang tidak memenuhi kriteria usia.

Baca juga:   Kreativitas Siswa, Merubah Sampah Menjadi Barang Berguna

Langkah Indonesia ini dipandang sebagai bentuk mandat kedaulatan digital, memastikan bahwa anak-anak Indonesia mendapatkan standar keamanan yang sama dengan anak-anak di negara maju lainnya.

Ringkasan Implementasi PP Tunas (Mulai 28 Maret 2026)

Aspek Detail Ketentuan
Batas Usia Umum Minimal 16 Tahun (Sesuai PP Tunas)
Masa Transisi Selesai (28 Maret 2025 – 28 Maret 2026)
Sanksi Evaluasi kepatuhan hingga pemblokiran akses
Platform Patuh X (16+), Bigo Live (18+)
Platform Transisi TikTok, Roblox
Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: anak dibawah umurberita nasionalDigital IndonesiaKomdigimedia sosialMeutya Hafidperlindungan anakPP TunasTeknologi


Related Posts

ilustrasi taksi mobil listrik Green SM. (Instagram/@id.greensm)
HEADLINE

Kemenhub Audit Ketat Taksi Green SM Terkait Tragedi Kereta Bekasi, Korban Jiwa Capai 18 Orang

28 April 2026
instagram/@bekasi.terkini
HEADLINE

UPDATE: Korban Meninggal Tragedi Kereta Bekasi Bertambah Jadi 18 Orang, 6 Jenazah Masih Diidentifikasi

28 April 2026
kasus cihampelas
HEADLINE

Kasus Kematian Anak di Cihampelas, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

23 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

persaingan Arsenal vs Man City
HEADLINE

Persaingan Gelar Liga Inggris Memanas: Arsenal vs Manchester City, Siapa Lebih Cepat Juara?

3 Mei 2026

# persaingan Arsenal vs Man City BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Persaingan gelar Premier League musim 2025/2026 semakin mendebarkan...

ole romeny oxford united

Oxford United Terdegradasi, Nasib Ole Romeny Jadi Sorotan

3 Mei 2026
elkan baggott premier league

Elkan Baggott Siap Tampil di Premier League! Ipswich Town Promosi, Bek Timnas Indonesia Ukir Sejarah

3 Mei 2026
Kota Takai mencegah aksi Marselino Ferdinan dalam duel timnas Jepang vs Indonesia di Osaka (10/6/2025). (PAUL MILLER/AFP)

Tampil Starter! Marselino Ferdinan Beri Kontribusi Instan Saat AS Trencin B Gilas Raca Bratislava 8-2

2 Mei 2026
MU bisa dipastikan lolos ke Liga Champions musim depan jika mengalahkan Liverpool. (AFP/Darren Staples)

Laga Krusial di Old Trafford: Manchester United Bidik Tiket Liga Champions Saat Jamu Liverpool

2 Mei 2026

Highlights

Tampil Starter! Marselino Ferdinan Beri Kontribusi Instan Saat AS Trencin B Gilas Raca Bratislava 8-2

Laga Krusial di Old Trafford: Manchester United Bidik Tiket Liga Champions Saat Jamu Liverpool

Kejutan Besar! Thalita Ramadhani Tumbangkan Sim Yu Jin, Indonesia Perkecil Skor Lawan Korea di Semifinal Uber Cup 2026

Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 Resmi Berakhir, Peserta Diminta Tetap Optimis Menanti Hasil

Kuliah Pakar Kenotariatan HIMANU Unpas Bahas Risiko Pidana Profesi Notaris

Studi Ungkap Hiu Paus Migrasi Lintasi 13 Negara Indo-Pasifik

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.