CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 17 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Perempuan Terkait Kasus Perdagangan Orang

Uby
29 November 2024
kasus perdagangan orang

Seorang perempuan paruh baya berinisial LF (50) ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi di Kabupaten Bandung Barat terkait kasus perdagangan orang. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang perempuan paruh baya berinisial LF (50) ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi di wilayah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat terkait kasus perdagangan orang.

Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dengan menggunakan modus menawarkan pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri untuk menjebak korbannya.

Penangkapan LF yang diduga pelaku dalam kasus perdagangan orang ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penampungan perempuan di sebuah kontrakan.

Baca juga:   Mapag Milangkala Paguyuban Pasundan ka 107

Saat penggerebekan, polisi menemukan enam perempuan yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri, khususnya ke Arab Saudi.

Para korban telah dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian diselundupkan tanpa prosedur resmi.

Menurut keterangan polisi, LF mencari korbannya di wilayah perkampungan. Dengan janji gaji besar, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk mengikuti skema ilegal tersebut.

Baca juga:   Warga Kota Bandung Sulit Dapat Minyak Goreng

Dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan, pelaku menerima komisi sebesar Rp3 juta.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini.

“Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam sindikat ini bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Tri.

Selain itu, polisi sedang memeriksa keterlibatan pihak lain yang mungkin menjadi bagian dari jaringan perdagangan manusia ini.

Baca juga:   PDIP Siap Jegal Pasangan Calon Gubernur Koalisi KIM di Jawa Barat

LF kini menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara sesuai undang-undang.

Polres Cimahi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan untuk mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: kasus perdagangan orang


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

agensi
HEADLINE

Empat Agensi K-Pop Jajaki Proyek Festival Musik Global Fanomenon

17 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Empat agensi hiburan terbesar asal Korea Selatan tengah menjajaki pembentukan usaha patungan untuk menghadirkan proyek...

gemini mac

Gemini Resmi Hadir di Mac, Google Perluas Layanan AI Desktop

17 April 2026
sungai citarum

Sungai Citarum Gerus Jembatan di Ibun, Akses Antar Kecamatan Putus

17 April 2026
geng motor cimahi

Puluhan Geng Motor Bentrok di Cimahi, Polisi Tangkap 20 Pelaku

17 April 2026
minyakita

MinyaKita Langka di Bandung, Warga dan UMKM Keluhkan Pasokan

17 April 2026

Highlights

Puluhan Geng Motor Bentrok di Cimahi, Polisi Tangkap 20 Pelaku

MinyaKita Langka di Bandung, Warga dan UMKM Keluhkan Pasokan

Mereka yang Akan ‘Hilang’ di Laga Dewa United Vs Persib Bandung

Bojan Hodak Enggan Pandang Dewa United Sebelah Mata

Bidang Pemikiran dalam Islam

Hasil Piala AFF U-17 2026: Indonesia Takluk 0-1 dari Malaysia, Langkah ke Semifinal Terancam!

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.