BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, dari jabatannya.
Keputusan ini diambil karena Ummi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Putusan DKPP ini berlaku efektif sejak dibacakan, dengan tenggat pelaksanaan maksimal satu minggu setelahnya.
Pemberhentian Ummi Wahyuni bermula dari pengaduan yang diajukan Eep Hidayat terhadap KPU Jawa Barat.
Pengaduan ini terkait dugaan pergeseran suara Partai NasDem kepada salah satu calon anggota DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) IX, yang mencakup Sumedang, Majalengka, dan Subang.
DKPP memutuskan mengabulkan sebagian aduan tersebut dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras serta pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat.
Anggota DKPP, J. Kristiadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan integritas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan menghormati keputusan DKPP.
Ia menegaskan bahwa pencopotan ini tidak akan mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada Jawa Barat yang sedang berlangsung.
“Keputusan ini adalah bagian dari mekanisme penegakan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Dinamika di tubuh KPU tidak akan berdampak pada kesiapan tahapan Pilkada,” ujar Bey.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini.
Sementara itu, pihak KPU Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pemberhentian Ummi Wahyuni. (uby)