BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hari ini (30/7/2019),berencana memberikan pernyaraan resmi pasca penetapan Sekda Jabar sebagai tersangka oleh KPK.
Pernyataan resmi tersebut akan disampaikan Emilm sapaan akrab Gubernur Jabar nanti siang di Lobby Lokantara Gedung Sate, Bandung
Sebelumnya, Emil juga menyebutkan jika dirinya sudah menemui Sekertaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya akan bertanya kepada yang bersangkutan dengan situasi hukumnya,” kata pria yang akrab disapa Emil itu di Bandung, Senin (29/7) malam, seperti diuktip dari antaranews
Walaupun sudah mendengar kabar tentang penetapan tersangka Iwa oleh KPK, menurutnya ia akan memperdalam informasi itu lebih lanjut agar informasi yang disampaikan dapat lebih jelas.
Sementara itu, hingga kini masih belum ada keterangan langsung dari Iwa terkait statusnya yang kini menjadi tersangka. Berdasarkan pengakuan satpam di rumah dinasnya yang berada di Jalan Aria Jipang, Kota Bandung, saat ini Iwa tidak ada di lokasi.
baca juga : https://pasjabar.com/kpk-tetapkan-sekda-jabar-jadi-tersangka-kasus-suap-meikarta/
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat.
“Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 hingga sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.
Atas perbuatannya Iwa Karniwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/tie)