BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan batas baru terkait bunga harian atau batas maksimum manfaat ekonomi bagi layanan pinjaman online (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/LPBBTI) pada Rabu (1/1/2025).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan, batas bunga harian tetap sebesar 0,3 persen.
Sementara itu, batas bunga pinjaman online harian untuk tenor di atas 6 bulan, batas bunga harian diturunkan menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.
“Untuk pinjaman konsumtif, kami menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi per hari tetap 0,3 persen bagi tenor di bawah 6 bulan, sedangkan untuk tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen,” jelas Ismail di Jakarta, Selasa (31/12/2024), dilansir dari Antara.
Selain itu, OJK juga menetapkan aturan serupa untuk pinjaman produktif.
Untuk peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro, batas maksimum bunga harian ditetapkan sebesar 0,275 persen. Untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.
Sedangkan untuk usaha kecil dan menengah, batas maksimum bunga harian sama untuk tenor di bawah maupun di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.
Ismail juga menegaskan, “Batas maksimum manfaat ekonomi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan mendukung keberlanjutan ekosistem fintech lending.”
OJK juga memperkenalkan ketentuan baru yang membedakan pemberi dana menjadi dua kategori, yaitu pemberi dana profesional dan non-profesional.
Pemberi dana profesional mencakup lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah asing, organisasi multilateral. Serta orang perseorangan luar negeri (non-residen).
Selain itu, orang perseorangan dalam negeri (residen) dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun juga dapat menjadi pemberi dana profesional.
Dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI.
Sementara itu, pemberi dana non-profesional adalah pihak-pihak selain yang disebutkan di atas.
Termasuk orang perseorangan dalam negeri (residen) dengan penghasilan Rp500 juta per tahun atau kurang.
“Untuk pemberi dana non-profesional, maksimum penempatan dana yang diperbolehkan adalah 10 persen. Dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI,” ujar Ismail.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis di sektor pinjaman online.
Sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending di Indonesia. (han)
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer .














