BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa mekanisme pembelajaran dan sistem libur bagi siswa selama bulan Ramadhan 2025 akan ditentukan setelah terbitnya surat edaran (SE).
Surat Edaran tersebut yakni dikeluarkan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
“Kami menggunakan istilah kebijakan ini bukan liburan, tetapi pembelajaran bagi siswa-siswi selama bulan puasa Ramadhan,” ujar Abdul Mu’ti pada Minggu (19/1/2025), dilansir dari Antara.
Menurut Abdul Mu’ti, draf surat edaran untuk mekanisme pembelajaran dan libur Ramadhan 2025 tersebut telah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan dari ketiga menteri sebelum diberlakukan di seluruh sekolah di Indonesia.
“Jika surat edaran ini sudah ditandatangani, kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadhan langsung diberlakukan,” tegasnya.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa istilah yang digunakan adalah pembelajaran selama Ramadhan, bukan libur, untuk memastikan aktivitas belajar tetap berlangsung dengan penyesuaian khusus selama bulan suci.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan spiritual siswa selama Ramadhan dengan keberlanjutan proses belajar.
Terdapat tiga skema yang dipertimbangkan:
- Libur Penuh Selama Ramadhan: Siswa akan mendapatkan libur selama satu bulan penuh, dengan kegiatan keagamaan yang diadakan di masyarakat.
- Libur Parsial: Siswa akan libur pada awal Ramadhan selama beberapa hari. Kemudian melanjutkan pembelajaran seperti biasa, dan kembali libur menjelang Idul Fitri.
- Tanpa Libur Khusus: Siswa tetap melaksanakan kegiatan belajar-mengajar seperti biasa sepanjang bulan Ramadhan.
Masyarakat diharapkan bersabar menunggu pengumuman resmi terkait kebijakan pembelajaran selama Ramadhan 2025.
Yang akan disampaikan melalui Surat Edaran bersama dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. (han)