BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Yayasan Margasatwa Tamansari menolak penyitaan sejumlah aset Kebun Binatang Bandung yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kuasa Hukum Yayasan, Idrus Mony, menyebut penyitaan tersebut cacat formal dan berpotensi menyimpang dari aturan hukum.
“Yang pertama adalah penyegelan ini kami tolak dan kami protes. Posisi kami jelas bahwa langkah Kejati ini keliru dan menyimpang,” tegas Idrus Mony di Kebun Binatang Bandung, Kamis (6/2).
Menurut Idrus, pihaknya tengah fokus pada proses praperadilan terkait penetapan dua klien mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia menilai ada pelanggaran dalam proses administrasi hukum yang dilakukan kejaksaan.
Langkah Hukum Lanjutan
Idrus memastikan pihaknya akan menguji keabsahan penyitaan, penetapan tersangka, serta penangkapan yang dilakukan oleh Kejati Jabar.
“Kami fokus di praperadilan. Kami berharap majelis bisa mencerna bukti yang ada karena proses ini cacat formal. Ini menabrak pranata sosial dan hukum, serta menggugah masyarakat Bandung yang tersinggung karena Kebun Binatang ini diganggu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Idrus.
Ia juga menyampaikan bahwa sidang praperadilan sudah berjalan dua kali persidangan dan berharap prosesnya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kejati Jabar: Penyitaan Sesuai Putusan Pengadilan
Di sisi lain, Kejati Jawa Barat memastikan penyitaan sejumlah bangunan di Kebun Binatang Bandung dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, menjelaskan bahwa mereka telah menerima surat penetapan sita dan melakukan eksekusi pekan lalu.
“Penyitaan kemarin ada enam titik aset milik Yayasan Margasatwa Tamansari yang kami lakukan penyitaan. Aset ini bukan milik Pemkot Bandung,” jelas Dwi Agus.
Meski ada penyitaan, Kejati Jabar memastikan operasional Kebun Binatang Bandung tetap berjalan normal tanpa gangguan.