BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Lanjutan Kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung masuk ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang praperadilan yang dimulai Senin (10/2/2025) siang menghadirkan dua tersangka dalam kasus Korupsi Kebun Binatang Bandung tersebut, yakni Raden Bisma Bratakoesoema alias RBB dan Sri (S).
Dalam sidangnya tim kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung menghadirkan empat saksi yang merupakan staf dan karyawan dari kebun binatang Bandung.
Diki, salah satu staf keamanan kebun binatang yang menjadi saksi diminta menceritakan pengalamannya pada 25 November 2024.
“Hari itu, sekitar pukul 14.00 WIB ada beberapa orang yang datang dengan mobil putih. Setiba di lobby kebun binatang, mereka bertanya soal keberadaan ketua YMT,” ujarnya.
Diki ketika itu tengah berjaga di area tiket. Kemudian rekannya, Orin menyuruhnya agar menunggu sebentar sambil mengkonfirmasi ke pihak yayasan.
Diki mengaku mendapat interogasi dengan nada tinggi dari pihak yang datang.
“Saya diminta menahan mereka sesuai prosedur. Tapi, tiba-tiba terjadi kontak fisik. Saya difiting oleh sekitar empat orang lebih sambil terus ditanya tentang keberadaan ketua yayasan,” katanya.
Atas hal tersebut Tim kuasa hukum pun bertanya soal Diki, yang merasa terintimidasi atau tidak selama kejadian.
“Ya, saya merasa terancam karena berada di posisi sulit,” ucapnya.
Sementara Staf keamanan lainnya, Orin pun memberikan keterangan serupa saat menjadi saksi. Menurutnya, saat itu rombongan dari Kejati Jabar datang dan meminta untuk bertemu dengan Ketua Yayasan.
“Saya konfirmasi ke pihak yayasan dan melihat Diki sedang berada dalam situasi sulit. Sampai saya bergegas menuju kantor bawah untuk memberi tahu pihak yayasan,” ujarnya.
Sedangkan Dua saksi lain, Nina dan Fuji bekerja di bagian keuangan pun diminta keterangan ketika kejadian.
Kata mereka, Kejati Jabar tanpa pemberitahuan masuk ke ruang keuangan dan menggeledah dokumen-dokumen di sana.
“Beberapa berkas dan harddisk dibawa pihak Kejati selama penggeledahan, meskipun saya tidak tahu pasti dokumen apa yang diambil,” pungkas Fuji. (rif)