BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggelar razia peredaran minuman keras (miras) tanpa izin edar di sejumlah toko di kawasan Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam operasi yang berlangsung jelang bulan suci Ramadan ini, polisi berhasil menyita lebih dari 1.500 botol miras berbagai merek serta puluhan jerigen tuak.
Razia dilakukan di tujuh toko yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan botol miras ilegal serta tuak dalam jumlah besar. Yang diduga akan dioplos sebelum dijual kepada masyarakat.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang Ramadan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan razia guna menekan peredaran miras ilegal. Khususnya dalam rangka menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan,” ujar Agah Sonjaya.
Barang bukti berupa ribuan botol miras dan jerigen tuak yang berhasil disita telah dibawa ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Sementara itu, pemilik atau penjual miras tanpa izin akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan di berbagai wilayah Kota Bandung untuk memastikan kondusivitas selama Ramadan.
Razia ini diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. (ave)