BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan pemakaman gratis bagi seluruh warga.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala UPTD IV Pemakaman Diciptabintar Kota Bandung, Rita Shafira, mengungkapkan bahwa dari 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada, hanya TPU Rancacili dan TPU Nagrog yang masih memiliki lahan kosong.
“Kebutuhan lahan pemakaman rata-rata mencapai 1 hingga 4 hektare per tahun. Dengan angka kematian harian antara 18 hingga 23 orang,” jelas Rita pada Selasa (25/2/2025), dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.
Untuk mengatasi keterbatasan lahan, khususnya di TPU yang sudah penuh, Pemkot Bandung menerapkan kebijakan pemakaman tumpeng. Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2023.
Selain itu, TPU baru telah dibuka di Cidadap guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Rita menegaskan bahwa seluruh layanan pemakaman di Kota Bandung diberikan tanpa biaya.
“Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, semua layanan pemakaman, mulai dari pengadaan lahan, penggalian, hingga pengantaran jenazah, diberikan secara gratis,” ujarnya.
Namun, ia juga mengakui masih adanya oknum yang meminta biaya kepada keluarga jenazah.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik tersebut. Melalui kanal pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Aplikasi Ziarah Rindu
Di sisi lain, Kepala Bidang Tata Ruang Diciptabintar Kota Bandung, Deni Pathudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap TPU Rancacili, Nagrog, dan Cikadut untuk memastikan ketersediaan lahan.
“Kami telah memetakan area makam yang tersisa dan melakukan estimasi ketersediaan lahan. Selain itu, kami mengembangkan aplikasi ‘Ziarah Rindu’. Yang akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait makam,” kata Deni.
Aplikasi ini juga akan terintegrasi dengan sistem kependudukan. Sehingga data kematian dapat tercatat secara otomatis dan akurat.
Menanggapi kebijakan ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan, menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan layanan pemakaman gratis.
“Kami akan mengawal implementasi Perda ini dan memastikan tidak ada lagi oknum yang memungut biaya. Masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan jika menemukan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, menambahkan bahwa pemerintah harus hadir. Dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam layanan pemakaman.
“Mulai dari kelahiran hingga pemakaman, pemerintah harus hadir. Kami akan memastikan melalui kebijakan dan peraturan. Bahwa layanan pemakaman ini benar-benar gratis dan dapat diakses oleh seluruh warga,” tandasnya. (han)