CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pemkot Bandung Pastikan Layanan Pemakaman Gratis untuk Warga

Hanna Hanifah
26 Februari 2025
layanan pemakaman gratis

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan pemakaman gratis bagi seluruh warga sesuai Perda Nomor 5 tahun 2023. (foto: bandung.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan pemakaman gratis bagi seluruh warga.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala UPTD IV Pemakaman Diciptabintar Kota Bandung, Rita Shafira, mengungkapkan bahwa dari 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada, hanya TPU Rancacili dan TPU Nagrog yang masih memiliki lahan kosong.

“Kebutuhan lahan pemakaman rata-rata mencapai 1 hingga 4 hektare per tahun. Dengan angka kematian harian antara 18 hingga 23 orang,” jelas Rita pada Selasa (25/2/2025), dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.

Baca juga:   Inilah Wilayah di Jabar yang Temukan Hewan Terkena Penyakit Mulut dan Kuku

Untuk mengatasi keterbatasan lahan, khususnya di TPU yang sudah penuh, Pemkot Bandung menerapkan kebijakan pemakaman tumpeng. Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2023.

Selain itu, TPU baru telah dibuka di Cidadap guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Rita menegaskan bahwa seluruh layanan pemakaman di Kota Bandung diberikan tanpa biaya.

“Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, semua layanan pemakaman, mulai dari pengadaan lahan, penggalian, hingga pengantaran jenazah, diberikan secara gratis,” ujarnya.

Namun, ia juga mengakui masih adanya oknum yang meminta biaya kepada keluarga jenazah.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik tersebut. Melalui kanal pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Baca juga:   Kendaraan Luar Bandung Mulai Banyak Keluar di Gerbang Tol Pasteur

Aplikasi Ziarah Rindu

Di sisi lain, Kepala Bidang Tata Ruang Diciptabintar Kota Bandung, Deni Pathudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap TPU Rancacili, Nagrog, dan Cikadut untuk memastikan ketersediaan lahan.

“Kami telah memetakan area makam yang tersisa dan melakukan estimasi ketersediaan lahan. Selain itu, kami mengembangkan aplikasi ‘Ziarah Rindu’. Yang akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait makam,” kata Deni.

Aplikasi ini juga akan terintegrasi dengan sistem kependudukan. Sehingga data kematian dapat tercatat secara otomatis dan akurat.

Menanggapi kebijakan ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan, menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan layanan pemakaman gratis.

Baca juga:   Jayson Tatum Bawa Boston Celtics Kalahkan Orlando Magic 107-98

“Kami akan mengawal implementasi Perda ini dan memastikan tidak ada lagi oknum yang memungut biaya. Masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan jika menemukan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, menambahkan bahwa pemerintah harus hadir. Dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam layanan pemakaman.

“Mulai dari kelahiran hingga pemakaman, pemerintah harus hadir. Kami akan memastikan melalui kebijakan dan peraturan. Bahwa layanan pemakaman ini benar-benar gratis dan dapat diakses oleh seluruh warga,” tandasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: aplikasi ziarah rindulayanan pemakaman gratispemakaman gratis bandung


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.