BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa kementeriannya berkomitmen memberikan kepastian dalam proses kenaikan jabatan dosen.
“Kami berharap proses ini tidak menghambat, melainkan dapat melayani Bapak/Ibu dosen yang akan naik jabatan dengan baik,” ujarnya, seperti dikutip Pasjabar dari laman resmi https://www.dikdasmen.go.id/, Rabu(5/3/2024).
Ia juga menegaskan pentingnya peran dosen sebagai aset bangsa yang berkontribusi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, penelitian, dan inovasi.
Untuk memberikan kepastian tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
(Kemdiktisaintek) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 guna mempercepat peningkatan kualitas dosen di Indonesia.
Hal itu sebagai bagian dari proses evaluasi, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Brian Yuliarto menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025 mengenai Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Kepmen ini bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil dan efektif dalam pengembangan karier dosen dan akan berlaku hingga akhir 2025. Sebagai revisi dari Kepmen Nomor 384/P/2024,
regulasi baru ini disosialisasikan kepada berbagai pemangku kepentingan secara daring pada Selasa (4/3/2025).
Sosialisasi ini melibatkan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Kementerian/Lembaga mitra, serta Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Proses Kenaikan Jabatan Lebih Transparan dan Akuntabel
Dalam sesi pemaparan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi menyampaikan bahwa
Ditjen Dikti terus berupaya menciptakan proses kenaikan jabatan akademik yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah secara administrasi.
Beberapa poin penting dalam regulasi baru ini mencakup:
Dosen tetap dan tidak tetap (sebelumnya NIDK) kini dapat mengajukan kenaikan jabatan akademik selama memenuhi persyaratan.
Batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik ditetapkan tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) guna mencegah keterlambatan administrasi.
Syarat kenaikan jabatan dari Asisten Ahli hingga Profesor kini lebih inklusif, termasuk bagi dosen di bidang seni dengan pengakuan karya seni di tingkat perguruan tinggi, nasional, maupun internasional.
Kualifikasi magister untuk kenaikan ke Lektor Kepala kini disetarakan dengan doktor, dengan syarat publikasi minimal di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis pertama.
“Ini akan memudahkan teman-teman yang bidangnya lebih kepada seni untuk mendapatkan jalur kenaikan jabatan akademik,” jelas Khairul Munadi.
Percepatan Penilaian Jabatan Akademik Dosen
Seiring dengan kebijakan baru ini, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek Sri Suning Kusumawardani mengungkapkan bahwa saat ini sedang berlangsung penilaian jabatan akademik dosen gelombang 0.
Selain itu, pada tahun 2025 akan dibuka tiga periode penilaian, yakni pada Maret, Juni, dan September.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan dosen mendapatkan kejelasan mengenai proses penilaian dan kenaikan jabatan hingga 2025, sambil menunggu evaluasi lebih lanjut terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024,” ujarnya.
Evaluasi Permendikbudristek Ditargetkan Rampung 2026
Revisi terhadap Permendikbudristek Nomor 44/2024 ditargetkan selesai pada awal tahun 2026.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi dosen mengenai mekanisme pembinaan, pengembangan profesi, dan karier.
Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme dosen sebagai salah satu pilar utama dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
Dengan regulasi yang lebih inklusif dan transparan, diharapkan dosen dapat lebih optimal dalam menjalankan peran mereka dalam mencetak SDM unggul bagi kemajuan bangsa. (*/tie)
# Mendiktisaintek Brian Yuliarto