BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penerimaan murid di sekolah negeri melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), beberapa waktu lalu.
Seperti dalam siaran persnya, Rabu (5/3/2025) dijelaskan dalam aturan SPMB Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman SPMB untuk memastikan validitas data.
Berikut beberapa ketentuan utama dalam SPMB
1.Dalam pelaksanaannya, SPMB memiliki beberapa ketentuan utama, di antaranya:
2.Sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
3.Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman SPMB untuk memastikan validitas data.
4.Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus merujuk pada data Dapodik.
5.Peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk bersekolah di sekolah swasta terakreditasi, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Mendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan SPMB merupakan hasil kajian mendalam yang telah dibahas dalam Sidang Kabinet Merah Putih.
Sistem ini berlandaskan empat pilar utama, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang adil dan berkualitas bagi semua. Setiap anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri.
Di saat yang sama, kami juga akan mendukung sekolah swasta yang telah berkontribusi dalam memajukan pendidikan nasional,” ujar Abdul Mu’ti.
SPMB Beri Kesempatan Lebih Luas bagi Masyarakat Kurang Mampu
Sejalan dengan prinsip Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan bahwa setiap peserta didik bisa bersekolah di satuan pendidikan terdekat.
Lebih dari itu, sistem ini juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan yang memiliki kebutuhan spesifik sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa penggunaan istilah murid dalam sistem ini lebih inklusif, mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan.
Selain sebagai sistem penerimaan, SPMB juga mencakup pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi,
fleksibilitas daerah dalam melibatkan sekolah swasta, serta integrasi teknologi dalam penerimaan murid.
Peran Penting Pemerintah Daerah dalam Implementasi SPMB
Menteri Abdul Mu’ti menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam suksesnya pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, 38 pemerintah provinsi serta 514 pemerintah kabupaten/kota harus berperan aktif dalam mengelola sistem ini.
Mengingat jumlah peserta didik yang mencapai 51 juta murid, didukung oleh 3,4 juta guru dan 440 ribu satuan pendidikan.
“SPMB tidak akan berjalan optimal tanpa partisipasi semua pihak. Diperlukan kerja sama erat antara pemerintah pusat dan daerah demi kemajuan pendidikan nasional,” tegasnya.
Dalam acara peluncuran SPMB ini, turut hadir Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,
Atip Latipulhayat dan Fajar Riza UI Haq; Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti;
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto; serta Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah.
Dengan diterapkannya SPMB, pemerintah berharap sistem pendidikan di Indonesia semakin inklusif dan merata, memberikan kesempatan bagi setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.(*/tie)
# Aturan SPMB