BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat penjualan minyak goreng salah satunya Minyakita kemasan botol di Pasar Kosambi, Kota Bandung, pada Senin (10/3/2025) siang.
Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa minyak goreng subsidi merek Minyakita dalam kemasan botol memiliki volume kurang dari satu liter. Setelah diuji menggunakan alat ukur dan timbangan.
Sejumlah petugas Disdagin Kota Bandung melakukan pengukuran terhadap Minyakita guna memastikan kesesuaian takaran.
Hasilnya, Minyakita dalam kemasan botol mengalami kekurangan sekitar 30 mililiter. Dengan volume hanya mencapai 970 mililiter.
Sementara itu, Minyakita dalam kemasan pouch atau plastik sesuai dengan takaran satu liter.
Para pedagang mengaku tidak mengetahui adanya kekurangan takaran ini. Karena mereka hanya menerima barang langsung dari produsen.
Namun, mereka memastikan bahwa harga jual tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
“Kami hanya menjual sesuai harga yang ditentukan, tidak tahu kalau volumenya kurang,” ujar Agus, salah satu pedagang di Pasar Kosambi.
Plt Kepala Disdagin Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin, menyatakan bahwa temuan ini akan segera dilaporkan ke kementerian terkait untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan melaporkan hasil sidak ini ke kementerian. Keputusan selanjutnya ada di pihak mereka,” kata Ronny.
Disdagin Kota Bandung juga membawa dua sampel Minyakita untuk dilakukan pengecekan densitas guna memastikan kualitasnya.
Sebelumnya, permasalahan kekurangan volume Minyakita sempat menjadi sorotan nasional. Setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan bahwa volume minyak dalam kemasan satu liter hanya berkisar antara 750 hingga 800 mililiter. Saat melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (uby)