CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 6 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

TB Hasanuddin: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer

Yatti Chahyati
12 Maret 2025
mayor teddy

Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dianggap melanggar Undang-Undang TNI no 34 tahun 2004 pasal 47. (Foto: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/10/21/Pelantikan-Wakil-Menteri-Kabinet-Merah-Putih-21102024-hma-7.jpg)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dianggap melanggar Undang-Undang TNI no 34 tahun 2004 pasal 47.

Bahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa dirinya sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan  mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.

“Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer mayor  Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer.

Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan.

Baca juga:   TB Hasanuddin Serahkan Bantuan untuk Koperasi di Kab Cirebon
TB Hasanuddin Deddy Corbuzier
TB Hasanuddin 

Kalau mau, ya di tambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47,” kata TB Hasanuddin kepada Pasjabar, Rabu (12/3/2025).

Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

Untuk itu, kata TB  Letkol Teddy harus mundur dari jabatan Seskab saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

Baca juga:   TB Hasanuddin: Program Setop Boros Pangan Tak Ada Relevansi Dengan Impor Beras

“Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” ujarnya.

TB Hasanuddin menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga profesionalisme TNI.

Sebagai informasi, dalam pasal 47 ayat 2 berbunyi mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L.

Lima penambahan ini adalah : KKP , BNPB  , BNPT , Keamanan Laut , dan Kejaksaan.

Pengangkatan 

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) berdasarkan keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 yang diterbitkan pada 25 Februari 2025.

Baca juga:   Jelang Perhelatan World Superbike, Vaksinasi di NTB Terus Diakselerasi

Namun, kenaikan pangkat ini menuai perhatian dan polemik di kalangan pengamat militer serta anggota militer sendiri.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti bahwa kenaikan pangkat di lingkungan TNI biasanya dilakukan dalam dua periode. Yakni pada 1 April dan 1 Oktober. Kecuali bagi perwira tinggi yang dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang menunjukkan prestasi. Atau keberanian luar biasa di medan pertempuran. (*)

# TB Hasanuddin Letkol Teddy

# TB Hasanuddin Letkol Teddy

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: letkol teddyMayor TeddyTB Hasanuddin


Related Posts

hibah kapal induk Garibaldi
HEADLINE

TB Hasanuddin: Hibah Kapal Induk Garibaldi Harus Dihitung Cermat, Jangan Jadi Beban Negara

4 Mei 2026
TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026
status siaga 1 TNI
HEADLINE

TB Hasanuddin: Soal Siaga Satu, Panglima TNI dan Kasad Berbeda Mana yang Benar?

8 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Persib Bandung
HEADLINE

Daftar Pemain yang Absen di Duel Persija vs Persib Bandung

6 Mei 2026

WWW.PASJABAR.COM - Panggung panas pekan ke-32 Super League 2025/2026 segera tersaji, duel klasik antara Persija Jakarta kontra...

banjir jakarta 2026

Banjir dan Longsor Masih Dominasi Bencana, Nasional BNPB Ungkap Fakta Mengejutkan dan Peringatan Keras!

6 Mei 2026
sidang isbat

Penentuan Idul Adha 2026 Menunggu Hasil Sidang Isbat Kemenag

6 Mei 2026
Persija vs Persib

Persija vs Persib Pindah ke Samarinda! Duel Panas Tetap Membara, Ini Kata Panpel dan Pelatih

6 Mei 2026
kampus swasta terbaik

Kampus Swasta Terbaik di Jawa Barat? Ini Rahasia Sukses Mahasiswa Pilih Kampus Pasundan!

6 Mei 2026

Highlights

Persija vs Persib Pindah ke Samarinda! Duel Panas Tetap Membara, Ini Kata Panpel dan Pelatih

Kampus Swasta Terbaik di Jawa Barat? Ini Rahasia Sukses Mahasiswa Pilih Kampus Pasundan!

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

Tambah Rombel SMP, Bandung Alokasikan Rp125 Miliar Tahun 2026

Ratusan Pembeli Perumahan Padalarang Tuntut Pengembang

BMKG Sebut Mayoritas Kota Besar Indonesia Berpotensi Hujan Ringan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.