BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Cimahi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tagog, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (14/3/2025).
Sidak Pasar Tagog ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian takaran dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita yang dijual di pasar.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran. Serta harga yang melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter.
Beberapa pedagang menjual minyak tersebut dengan harga Rp15.500 hingga Rp16.000 per liter. Jauh di atas batas yang ditentukan.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Rudi Hartono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat. Guna memastikan tidak ada praktik penjualan yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Bandung Barat, Hendra Wijaya, menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menekan harga minyak goreng agar tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.

Petugas mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan harga yang tidak wajar. Sidak serupa akan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi harga dan kualitas produk di pasaran. (eci)