CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 15 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

TB Hasanuddin: Diskresi Presiden Sah, Tapi Jangan Langgar UU TNI

Hanna Hanifah
16 Mei 2025
pergantian Letjen Kunto Arief

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin. (Foto: DPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menanggapi kebijakan pengerahan prajurit TNI untuk mendukung pengamanan institusi kejaksaan.

Dengan menekankan bahwa langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Hasanuddin, pengamanan terhadap kejaksaan sebenarnya telah diatur. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam Pasal 30C huruf c dijelaskan bahwa pengamanan kejaksaan merupakan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga:   Paguyuban Pasundan Resmikan Koperasi Kab Cirebon

Ia menyoroti lambatnya penyelesaian regulasi teknis berupa Rancangan Peraturan Presiden (RPP). Yang disusun oleh Staf Kepresidenan sebagai turunan dari undang-undang tersebut.

Hingga kini, perpres tersebut belum rampung dan tidak diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebabnya.

“Karena Perpresnya belum selesai, sementara kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugas berat. Terutama dalam pemberantasan korupsi secara besar-besaran. Maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).

Baca juga:   Kang TB Hasanuddin, Ibu Ika Lakukan Peletakan Batu Pertama Kelas Baru Ponpes Fajrussalam

Meski menganggap penggunaan diskresi presiden sebagai langkah yang dapat dimaklumi dalam situasi darurat, Hasanuddin mengingatkan.

Bahwa keterlibatan TNI tetap harus dibatasi dan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Saya ingin tegaskan dua hal,” kata Hasanuddin.

“Pertama, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum. Karena itu bukan tugas dan fungsinya. Cukup memberikan pengamanan semata. Kedua, penugasan ini harus bersifat temporer. Artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” imbuhnya.

Baca juga:   Greyska Mahasiswi FEB Unpas Ulas Tips Sukses di Bidang Akademik

Sebelumnya, kebijakan pengerahan TNI untuk pengamanan institusi kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang diterbitkan pada 6 Mei 2025.

Dalam telegram tersebut, Panglima memerintahkan seluruh jajaran untuk mengerahkan personel dan perlengkapan. Guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: fungsi TNIpengamanan kejaksaanperan TNITB HasanuddinUU TNI


Related Posts

tb hasanuddin one piece
HEADLINE

TB Hasanuddin: Pengibaran Bendera ‘One Piece’ Tanggal 17 Agustus Tidak Etis dan Langgar UU

5 Agustus 2025
TB Hasanuddin Deddy Corbuzier
HEADLINE

TB Hasanuddin: Sengketa Perbatasan Kamboja–Thailand Harus Diselesaikan Lewat Mekanisme Asean , Peran Indonesia Sangat Penting

26 Juli 2025
Pengangkatan Dirut Bulog TB Hasanuddin
HEADLINE

TB Hasanuddin Minta Israel Akui Palestina Sebelum Diakui RI

29 Mei 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara
HEADLINE

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

15 November 2025

WWW.PASJABAR.COM - Mengonsumsi teh herbal hangat, selain memberi efek menenangkan dan meningkatkan energi, juga dinilai dapat membantu...

oneplus 15

OnePlus 15 Hadirkan Desain Baru dan Sistem Kamera Internal

15 November 2025
dopamin film

Film Dopamin Raih Antusiasme Tinggi dan Jadi Perbincangan Penonton

15 November 2025
Kebakaran

DPMKP Ingatkan Risiko Kebakaran Tetap Tinggi Meski Sudah Hujan

15 November 2025
Minangkabau & International Culinary Expo 2025

Minangkabau & International Culinary Expo 2025 Ramaikan Bandung

15 November 2025

Highlights

DPMKP Ingatkan Risiko Kebakaran Tetap Tinggi Meski Sudah Hujan

Minangkabau & International Culinary Expo 2025 Ramaikan Bandung

Penelitian Ungkap Otak Lebih Tajam Saat Lelah pada Malam Hari

BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Kota

Dari Jatuh Bangkit hingga Menjadi Inspirasi: Perjalanan Arul Fadyah Dzulpaqor Jadi Pemuda Berdaya

Bunga Rosmalinda : Menjejak Prestasi dan Terus Merawat Mimpi

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.