CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 16 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Bantuan Subsidi Upah 2025 Resmi Cair, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Hanna Hanifah
24 Juni 2025
bantuan subsidi upah

ilustrasi. (foto: https://bsu.kemnaker.go.id/)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM – Kabar gembira datang bagi pekerja Indonesia, pemerintah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk periode Juni–Juli, mulai Selasa (24/6/2025).

Dana sebesar Rp600.000 itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima yang telah terverifikasi.

BSU merupakan bagian dari program stimulus ekonomi nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Tahun ini, pemerintah menargetkan 17,3 juta pekerja sebagai penerima manfaat BSU.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pencairan tahap pertama telah menyasar 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang ditetapkan. Sisanya masih dalam proses administrasi dan penyaluran.

Baca juga:   Kerap Bermasalah, FMPP Audiensi ke Dinsos Jabar Tentang Jalur Afirmasi

“BSU tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan dibayarkan sekaligus,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

BSU disalurkan melalui bank-bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, serta BSI khusus untuk pekerja di Provinsi Aceh. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dana akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun yang berasal dari APBN untuk program ini.

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, berikut lima syarat penerima BSU:

  1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Penerima Upah (PU).
  3. Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK.
  4. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  5. Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Baca juga:   Unpas Komitmen Kembangkan Potensi Mahasiswa Lewat Aktivitas UKM

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja yang ingin memastikan statusnya bisa mengecek secara online melalui:

  • Situs BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Laman Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id

Beberapa status yang mungkin muncul antara lain:

  • “Sedang dalam proses verifikasi dan validasi” → artinya data Anda sedang diperiksa.
  • “Pembaruan rekening berhasil” → data Anda telah lolos tahap validasi.
  • “Belum termasuk kriteria” → artinya Anda tidak memenuhi syarat atau terdapat data tidak valid.
Baca juga:   Vokalis Kahitna Carlo Saba Tutup Usia

Jika tidak terdaftar namun merasa memenuhi syarat, pekerja disarankan berkonsultasi dengan HRD atau bagian kepegawaian perusahaan.

Waspada Penipuan

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar pekerja berhati-hati terhadap informasi palsu terkait BSU.

Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pengumpulan data juga hanya dilakukan oleh perusahaan melalui aplikasi SIPP yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Bantuan Subsidi UpahBantuan Subsidi Upah 2025BSUbsu 2025


Related Posts

bsu 2025
HEADLINE

BSU Juni-Juli 2025 Cair, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

4 Juni 2025
BSU Tahap VII Sudah Mulai Disalurkan Lewat Kantor Pos
PASNUSANTARA

BSU Tahap VII Sudah Mulai Disalurkan Lewat Kantor Pos

3 November 2022
Warga terima bantuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/10/2022). (Foto: uby/pasjabar)
PASBANDUNG

Delapan Juta Masyarakat Sudah Terima BSU dari Pemerintah

13 Oktober 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

TB Hasanuddin Deddy Corbuzier
HEADLINE

TB Hasanuddin: Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

16 November 2025

JAKARTA, WWW. PASJABAR. COM -- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin memberikan respons...

jadwal motogp valencia 2025

Jadwal Lengkap MotoGP Valencia 2025: Pekan Penutup Musim

15 November 2025
Jorge Martin

Jorge Martin Pilih Bermain Aman di Hari Pertama MotoGP Valencia

15 November 2025
PUBG Mobile Balenciaga

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

15 November 2025
Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

15 November 2025

Highlights

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

OnePlus 15 Hadirkan Desain Baru dan Sistem Kamera Internal

Film Dopamin Raih Antusiasme Tinggi dan Jadi Perbincangan Penonton

DPMKP Ingatkan Risiko Kebakaran Tetap Tinggi Meski Sudah Hujan

Minangkabau & International Culinary Expo 2025 Ramaikan Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.