CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Tarif Listrik per kWh Juli 2025 Tak Naik, Simak Daftar Tarif Terbarunya

Hanna Hanifah
3 Juli 2025
tarif listrik per kwh 2025

ilustrasi. (foto: nawacita.co)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM – Tarif listrik per kWh 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan oleh pemerintah, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi PLN di seluruh Indonesia.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan. Termasuk pengguna listrik prabayar maupun pascabayar selama bulan Juli 2025.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta daya saing sektor industri nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik triwulan III 2025 diputuskan tetap, kecuali jika ada keputusan baru dari pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2025).

Tarif Listrik Tidak Berubah Meski Parameter Ekonomi Naik

Tarif listrik non-subsidi seharusnya dapat disesuaikan setiap tiga bulan, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Baca juga:   Momen Ibunda Gia Memeluk Megawati Menjadi Perhatian Netizen

Penyesuaian tarif mempertimbangkan empat parameter ekonomi utama, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Juli–September 2025, parameter yang digunakan adalah data dari Februari hingga April 2025.

Kendati sejumlah indikator mengalami kenaikan, pemerintah tetap menahan tarif listrik. Demi menjaga kestabilan ekonomi dan menekan beban masyarakat.

Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar Sama

Tarif listrik prabayar (token) dan pascabayar (tagihan bulanan) mengacu pada angka yang sama, sesuai dengan golongan pelanggan.

Perbedaannya hanya pada metode pembayaran: pelanggan prabayar membeli token di awal dan mengisi daya listrik di meteran. Sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan berdasarkan pemakaian bulanan.

Berikut ini adalah tarif listrik per kWh 2025 terbaru yang berlaku mulai 1 Juli 2025:

  1. Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi

Golongan Rumah Tangga:

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Baca juga:   Tarif Listrik PLN Tidak Naik Hingga Desember 2025, Ini Rinciannya

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:

  • B-2/TR (6.600–200 kVA): Rp 1.440,70/kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah, 6.600–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
  1. Tarif Listrik Pelanggan Subsidi

Rumah Tangga Miskin dan Rentan:

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
  • R-1/TR 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh

Rumah Tangga Mampu:

  • R-1/TR 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh

Tarif tersebut berlaku baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Cara Menghitung Token Listrik Prabayar

Bagi pengguna listrik prabayar, perhitungan jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik didasarkan pada tarif listrik dan besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Besaran PPJ bervariasi di tiap daerah, yakni antara 3 persen hingga 10 persen dari nilai token. Oleh karena itu, nominal token yang sama bisa menghasilkan jumlah kWh berbeda di setiap wilayah.

Baca juga:   Bawaslu Ungkap Ada Lima Isu Strategis pada Pemilu 2024

Contoh simulasi:
Pelanggan di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token Rp 50.000 dan dikenai PPJ sebesar 3% (Rp 1.500). Maka perhitungannya:

(Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh

Jadi, pelanggan akan memperoleh sekitar 33,57 kWh dari pembelian token sebesar Rp 50.000.

Selain itu, untuk pembelian token prabayar di atas Rp 5.000.000, akan dikenai bea materai sebesar Rp 10.000, dan sebagian penyedia layanan juga membebankan biaya administrasi tambahan.

Kebijakan tidak menaikkan tarif listrik di tengah naiknya parameter ekonomi menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi rakyat.

Ini juga menjadi sinyal positif bagi pelaku industri, UMKM, dan sektor produktif lainnya. Agar tetap bisa beroperasi dengan efisien dan kompetitif. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: tarif listrik 2025tarif listrik juli 2025tarif listrik per kwh 2025tarif listrik pln


Related Posts

tarif listrik per kwh 2025
HEADLINE

Tarif Listrik PLN Tidak Naik Hingga Desember 2025, Ini Rinciannya

1 November 2025
tarif listrik 2025
HEADLINE

Tarif Listrik Triwulan III 2025 Dipastikan Tetap oleh Pemerintah

22 Juli 2025
tarif listrik pln
HEADLINE

Tarif Listrik PLN Juli–September 2025 Tetap, Tak Ada Kenaikan

2 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpas
PASPENDIDIKAN

Unpas Gelar Sharing Session Penguatan Ekosistem Riset-Inovasi

17 November 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sharing session bertajuk “Membangun Ecosystem Riset-Inovasi di Perguruan Tinggi: Tantangan, Praktik...

kiwi

Studi: Buah Kiwi dan Magnesium Oksida Efektif Atasi Sembelit

17 November 2025
cuti bersama 2026

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

17 November 2025
Operasi Patuh Lodaya 2025

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Banyak Pengendara Terjaring Razia

17 November 2025
Happy Plus resmi diluncurkan di Cimahi sebagai gerakan kolaborasi anak muda untuk meningkatkan indeks kebahagiaan kota. Hadirkan program Masak Happy, Konser Kesetaraan, hingga aksi sosial lintas wilayah. (Uby/pasjabar)

Happy Plus Resmi Diluncurkan! Gerakan Anak Muda Cimahi yang Siap Ubah Kota Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

17 November 2025

Highlights

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Banyak Pengendara Terjaring Razia

Happy Plus Resmi Diluncurkan! Gerakan Anak Muda Cimahi yang Siap Ubah Kota Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

Hujan Deras Sebabkan Jalan di Cililin Amblas dan Rusak Parah

Festival Cireundeu 2025 Pecahkan Antusiasme Warga! Tradisi Sakral & Ketahanan Pangan Lokal Jadi Sorotan Nasional

Temu Sejarah #92 Angkat Kisah Poncke Princen: Tentara Belanda yang Membelot Demi Indonesia

KamSara #19 Bedah Antologi “Perempuan yang Menulis”: Menyelami Inner Child sebagai Ruang Rekonsiliasi Lewat Sastra

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.