# hasil tes DNA Ridwan Kamil
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Perseteruan panas antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana akhirnya menemukan titik terang.
Hasil tes DNA yang dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), secara resmi menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah kandung dari putri Lisa Mariana yang berinisial CA.
“Kami menerima hasil dari Pusdokkes Polri dan hasilnya jelas, sampel DNA saudara RK dan anak berinisial CA tidak identik,” ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Tes DNA tersebut dilakukan melalui pengambilan sampel darah dan buccal swab terhadap tiga pihak: Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa, CA.
Kepastian Hasil Tes
Hasil tes memastikan tidak ada hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan anak tersebut.
Kasus ini mencuat sejak 26 Maret 2025, ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil melalui akun Instagram miliknya.
Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari hasil hubungannya dengan pria yang disebut-sebut sebagai RK.
Tudingan itu memicu polemik besar di media sosial. Tak tinggal diam, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan menggunakan Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 serta pasal-pasal lain dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ridwan Kamil sendiri menyatakan bahwa tes DNA ini dilakukan atas inisiatifnya untuk meluruskan fakta dan membersihkan nama baiknya.
Hasil yang keluar kini semakin menguatkan posisinya sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Dengan hasil tes DNA ini, publik menantikan lanjutan proses hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
Apakah Lisa akan menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut ataukah ada peluang jalan damai, semua akan bergantung pada keputusan kedua belah pihak dan proses hukum di Bareskrim Polri. (*)












