BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pengendara mobil menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok gerombolan bermotor di Kampung Babakan, Kecamatan Cipatik, Kabupaten Bandung Barat.
Peristiwa penganiayaan pengendara mobil tersebut viral di media sosial setelah rekaman detik-detik penyerangan tersebar luas.
Dalam video yang beredar, terlihat tiga orang remaja yang diduga anggota geng motor melakukan pemukulan terhadap seorang sopir mobil hingga korban mengalami luka lebam dan berdarah di bagian wajah.
Aksi itu terjadi di Jalan Raya Cipatik–Cihampelas saat korban tengah melintas bersama keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menjelaskan peristiwa itu bermula ketika mobil korban disenggol oleh motor yang dikendarai para pelaku. Saat korban menegur, para tersangka tidak terima lalu mengejar, menghentikan laju mobil, dan menganiaya korban dengan tangan kosong.
“Korban sedang mengendarai mobil bersama keluarganya dari Cihampelas menuju Kota Bandung. Setibanya di lokasi kejadian, mobilnya disenggol motor para pelaku. Tidak terima ditegur, pelaku mengejar dan langsung memukul korban hingga mengalami luka di bagian wajah,” ujar Dimas.
Setelah kasusnya viral, Unit Reskrim Polres Cimahi bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku di sebuah rumah di kawasan Cihampelas, Bandung Barat.
Ketiganya diketahui berinisial SP (Satria Permana), MR (Muhamad Rizqi), dan RAH (Rizza Aryo Hidayat). Saat disergap, mereka tidak berkutik dan langsung digelandang ke kantor polisi.
Salah seorang pelaku, Satria, mengaku khilaf atas tindakannya. Namun demikian, pihak kepolisian tetap menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 8 bulan penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri di jalan dan mengedepankan penyelesaian yang bijak ketika terjadi insiden lalu lintas. (uby)