# Sidang Doktor Hardiansyah Putra
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka doktor Ilmu Hukum, Selasa (7/10/2025).
Sidang doktor dengan promovendus Hardiansyah Putra dengan judul Disertasi: Ketentuan Perdata Penerapan Kompensasi Korban Salah Tangkap Berdasarkan Teori Hukum Progresif, yang dilaksanakan di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.
Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Promosi dari Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS., dengan Promotor Dr. Siti Rodia, S.H., M.H, Copromotor Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H.,, M..Hum dan penelaah terdiri dari Prof. Dr.H.M Didi Turmudzi M.Si.,dan Dr.Hj.Tuti Rastuti, S.H., M.H.
“Kenapa saya memilih peneilitian ini karena dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2015, itu diatur besarnya nilai ganti rugi terhadap korban salah tangkap. Namun secara implementasinya tidak sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Hardiansyah.
Dikatakannya, dalam penelitiannya pemerintah menunjuk lembaga khusus yang megatur tentang nilai ganti rugi salah tangkap, selain itu untuk mensinergikan tentang UU No. 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial.

Kompensasi Korban
Dalam disertasinya Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2015 menetapkan nilai kompensasi bagi
korban salah tangkap, meliputi Rp500 ribu Rp100 juta untuk kerugian umum, Rp25 juta Rp300 juta untuk kasus yang mengakibatkan luka berat atau cacat perimanen, serta Rp50 juta Rp600 juta untuk kasus yang mengakibatkan kematian.
Meskipun demikian, implementasi yudisial menunjukkan besaran kompensasi yang dijatuhkan masih rendah dan
tidak seragam, sebagaimana terlihat dalam putusan PN Bandung No. 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, PN Palangkaraya No. 1 Pid.Pra/2023/PN Plk, dan PN Ambon No. 06/Pid.Pra/2017/Pn.Amb.
Fenomena disparitas ini menandakan belum optimalnya pemenuhan asas kepastian dan keadilan hukum,
sehingga menjadi dasar penelitian bertema Ketentuan Perdata Penerapan kompensasi Korban Salah Tangkap Berdasarkan Teori Hukum Progresif.
Dengan dua persoalan pokok diantaranya (1) Bagaimana implementasi ketentuan kompensasi korban salah tangkap berdasarkan hukum positif di Indonesia?
(2) Bagaimana relevansi asas hukum perdata dalam penyelesaian kerugian korban salah tangkap?
Dan (3) Bagaimana konsep ideal penerapan kompensasi bagi korban salah tangkap berdasarkan teori hukum progresif?

Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analisis dengan dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Data dikumpulkan melalui studi dokumen untuk memperoleh konsep, teori, pendapat, dan temuan yang relevan dengan permasalahan, serta melalui studi kepustakaan dan lapangan.
Analisis data dilakukan secara sistematis terhadap seluruh bahan dan informasi yang telah diperoleh.
Implementasi kompensasi bagi korban salah tangkap sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP No. 92 Tahun 2015 belum memberikan perlindungan hukum yang memadai,
sebagaimana tercermin pada putusan PN Bandung No. 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, PN Palangkaraya No. 1/Pid.Pra/2023/PN Plk, dan PN Ambon, yang menunjukkan kompensasi materiil masih sangat minim (Rp500.000Rp10.000.000)
serta mengabaikan kerugian immateriil seperti penderitaan psikologis dan kerusakan reputasi, meskipun salah tangkap merupakan pelanggaran HAM.
Analisis ini memadukan regulasi nasional dan teori hukum, antara lain teori restitutio in integrum yang menekankan pemulihan penuh,
teori konvergensi yang mengharmonisasikan hukum internasional dan civil law Indonesia dengan praktik progresif common law, serta teori hukum kontemporer yang menuntut adaptivitas hukum terhadap perkembangan zaman.
Dalam konteks ini, Pasal 9 PP No. 92 Tahun 2015 cenderung kuantitatif dan fokus pada kerugian materiil, sedangkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur perlindungan terhadap kerugian non-materiil.
“Harapan kedepan dari penelitian yakni apa yang saya teliti ini dapat dikombinasikan natara UU No. 40 Tahun 2004 dengan PP 92 tahun 2015 agar terhadap korban salah tangkap bisa mendapatkan secara jelas memperoleh kerugian materil dan imaterilnya,” jelasnya.

Lulus Doktor Ilmu Hukum
Dari hasil sdang terbuka Doktor Ilmu Hukum program Pascasarjana Unpas Ketua sidang menyatakan Hardiansyah
Putra memperoleh IPK akhir 3,80 dan dinyatakan lulus dengan yudisium sangat memuaskan dan berhak memperoleh gelar Doktor, sekaligus menjadi lulusan program Ilmu Doktor Pascasrajana Unpas ke 136.
“Kesan selama selama berkuliha di Pascasarjan Unpas sangat berkesan, karena saya berdomisili di Palembang.
Meski jauh saya yang membuat saya semangat kuliah disini karena dari tim promotor dan copromotor,
Pak Direktur itu sangat membmbing. Bagaimana proses disertasi saya, dari mulai SUP, SHP hingga sidang tertutup dan terbuka. Dan saya mengucapakan terimakasih dan terbaik untuk Universitas Pasundan,” tutupnya. (tie)
# Sidang Doktor Hardiansyah Putra












