CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Doktor Hardiansyah Putra : Ketentuan Perdata Penerapan Kompensasi Korban Salah Tangkap Berdasarkan Teori Hukum Progresif

Yatti Chahyati
7 Oktober 2025
Sidang Doktor Hardiansyah Putra

Ketua Sidang menyerahkan keterangan kelulusan Doktor Pascasarjana Unpas, untuk Hardiansyah Putra., usai sidang terbuka. (Foto: tie/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# Sidang Doktor Hardiansyah Putra

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka doktor Ilmu Hukum, Selasa (7/10/2025).

Sidang doktor dengan promovendus Hardiansyah Putra dengan judul Disertasi: Ketentuan Perdata Penerapan Kompensasi Korban Salah Tangkap Berdasarkan Teori Hukum Progresif, yang dilaksanakan di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Promosi dari Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS., dengan Promotor  Dr. Siti Rodia, S.H., M.H, Copromotor Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H.,, M..Hum dan penelaah terdiri dari Prof. Dr.H.M Didi Turmudzi M.Si.,dan Dr.Hj.Tuti Rastuti, S.H., M.H.

“Kenapa saya memilih peneilitian ini karena dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2015, itu diatur besarnya nilai ganti rugi terhadap korban salah tangkap. Namun secara implementasinya tidak sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Hardiansyah.

Dikatakannya, dalam penelitiannya pemerintah menunjuk lembaga khusus yang megatur tentang nilai ganti rugi salah tangkap, selain itu untuk mensinergikan tentang UU No. 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial.

Kompensasi Korban

Dalam disertasinya Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2015 menetapkan nilai kompensasi bagi

Baca juga:   Dandan Irawan Kaji Bisnis Peternak Sapi Perah Terhadap Positioning Koperasi

korban salah tangkap, meliputi Rp500 ribu Rp100 juta untuk kerugian umum, Rp25 juta Rp300 juta untuk kasus yang mengakibatkan luka berat atau cacat perimanen, serta Rp50 juta Rp600 juta untuk kasus yang mengakibatkan kematian.

Meskipun demikian, implementasi yudisial menunjukkan besaran kompensasi yang dijatuhkan masih rendah dan

tidak seragam, sebagaimana terlihat dalam putusan PN Bandung No. 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, PN Palangkaraya No. 1 Pid.Pra/2023/PN Plk, dan PN Ambon No. 06/Pid.Pra/2017/Pn.Amb.

Fenomena disparitas ini menandakan belum optimalnya pemenuhan asas kepastian dan keadilan hukum,

sehingga menjadi dasar penelitian bertema Ketentuan Perdata Penerapan kompensasi Korban Salah Tangkap Berdasarkan Teori Hukum Progresif.

Dengan dua persoalan pokok diantaranya (1) Bagaimana implementasi ketentuan kompensasi korban salah tangkap berdasarkan hukum positif di Indonesia?

(2) Bagaimana relevansi asas hukum perdata dalam penyelesaian kerugian korban salah tangkap?

Dan (3) Bagaimana konsep ideal penerapan kompensasi bagi korban salah tangkap berdasarkan teori hukum progresif?

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analisis dengan dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.

Baca juga:   FOTO : PKKMB dan ORI Deklarasi Mahasiswa Anti Narkoba Terbanyak Unpas

Data dikumpulkan melalui studi dokumen untuk memperoleh konsep, teori, pendapat, dan temuan yang relevan dengan permasalahan, serta melalui studi kepustakaan dan lapangan.

Analisis data dilakukan secara sistematis terhadap seluruh bahan dan informasi yang telah diperoleh.

Implementasi kompensasi bagi korban salah tangkap sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP No. 92 Tahun 2015 belum memberikan perlindungan hukum yang memadai,

sebagaimana tercermin pada putusan PN Bandung No. 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, PN Palangkaraya No. 1/Pid.Pra/2023/PN Plk, dan PN Ambon, yang menunjukkan kompensasi materiil masih sangat minim (Rp500.000Rp10.000.000)

serta mengabaikan kerugian immateriil seperti penderitaan psikologis dan kerusakan reputasi, meskipun salah tangkap merupakan pelanggaran HAM.

Analisis ini memadukan regulasi nasional dan teori hukum, antara lain teori restitutio in integrum yang menekankan pemulihan penuh,

teori konvergensi yang mengharmonisasikan hukum internasional dan civil law Indonesia dengan praktik progresif common law, serta teori hukum kontemporer yang menuntut adaptivitas hukum terhadap perkembangan zaman.

Dalam konteks ini, Pasal 9 PP No. 92 Tahun 2015 cenderung kuantitatif dan fokus pada kerugian materiil, sedangkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur perlindungan terhadap kerugian non-materiil.

Baca juga:   Performa Liverpool Anjlok: 6 Rekor Memalukan yang Dibuat Pasukan Arne Slot

“Harapan kedepan dari penelitian yakni apa yang saya teliti ini dapat dikombinasikan natara UU No. 40 Tahun 2004 dengan PP 92 tahun 2015 agar terhadap korban salah tangkap bisa mendapatkan secara jelas memperoleh kerugian materil dan imaterilnya,” jelasnya.

Lulus Doktor Ilmu Hukum  

Dari hasil sdang terbuka Doktor Ilmu Hukum program Pascasarjana Unpas Ketua sidang menyatakan Hardiansyah

Putra memperoleh IPK akhir 3,80 dan dinyatakan lulus dengan yudisium sangat memuaskan dan berhak memperoleh gelar Doktor, sekaligus menjadi lulusan program Ilmu Doktor Pascasrajana Unpas ke 136.

“Kesan selama selama berkuliha di Pascasarjan Unpas sangat berkesan, karena saya berdomisili di Palembang.

Meski jauh saya yang membuat saya semangat kuliah disini karena dari tim promotor  dan copromotor,

Pak Direktur itu sangat membmbing. Bagaimana proses disertasi saya, dari mulai SUP, SHP hingga sidang tertutup dan terbuka. Dan saya mengucapakan terimakasih dan terbaik untuk Universitas Pasundan,” tutupnya. (tie)

# Sidang Doktor Hardiansyah Putra

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: doktor hukumpascasarja unpassidang doktoruniversitas pasundan


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Anthon Fathanudien Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Hak Cipta Batik

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.