CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 18 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Doktor Hardiansyah Putra : Ketentuan Perdata Penerapan Kompensasi Korban Salah Tangkap Berdasarkan Teori Hukum Progresif

Yatti Chahyati
7 Oktober 2025
Sidang Doktor Hardiansyah Putra

Ketua Sidang menyerahkan keterangan kelulusan Doktor Pascasarjana Unpas, untuk Hardiansyah Putra., usai sidang terbuka. (Foto: tie/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# Sidang Doktor Hardiansyah Putra

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka doktor Ilmu Hukum, Selasa (7/10/2025).

Sidang doktor dengan promovendus Hardiansyah Putra dengan judul Disertasi: Ketentuan Perdata Penerapan Kompensasi Korban Salah Tangkap Berdasarkan Teori Hukum Progresif, yang dilaksanakan di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Promosi dari Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS., dengan Promotor  Dr. Siti Rodia, S.H., M.H, Copromotor Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H.,, M..Hum dan penelaah terdiri dari Prof. Dr.H.M Didi Turmudzi M.Si.,dan Dr.Hj.Tuti Rastuti, S.H., M.H.

“Kenapa saya memilih peneilitian ini karena dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2015, itu diatur besarnya nilai ganti rugi terhadap korban salah tangkap. Namun secara implementasinya tidak sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Hardiansyah.

Dikatakannya, dalam penelitiannya pemerintah menunjuk lembaga khusus yang megatur tentang nilai ganti rugi salah tangkap, selain itu untuk mensinergikan tentang UU No. 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial.

Kompensasi Korban

Dalam disertasinya Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2015 menetapkan nilai kompensasi bagi

Baca juga:   Harga Cabai di Pasar Kosambi Melonjak Drastis, Sentuh Rp140 Ribu per Kilogram

korban salah tangkap, meliputi Rp500 ribu Rp100 juta untuk kerugian umum, Rp25 juta Rp300 juta untuk kasus yang mengakibatkan luka berat atau cacat perimanen, serta Rp50 juta Rp600 juta untuk kasus yang mengakibatkan kematian.

Meskipun demikian, implementasi yudisial menunjukkan besaran kompensasi yang dijatuhkan masih rendah dan

tidak seragam, sebagaimana terlihat dalam putusan PN Bandung No. 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, PN Palangkaraya No. 1 Pid.Pra/2023/PN Plk, dan PN Ambon No. 06/Pid.Pra/2017/Pn.Amb.

Fenomena disparitas ini menandakan belum optimalnya pemenuhan asas kepastian dan keadilan hukum,

sehingga menjadi dasar penelitian bertema Ketentuan Perdata Penerapan kompensasi Korban Salah Tangkap Berdasarkan Teori Hukum Progresif.

Dengan dua persoalan pokok diantaranya (1) Bagaimana implementasi ketentuan kompensasi korban salah tangkap berdasarkan hukum positif di Indonesia?

(2) Bagaimana relevansi asas hukum perdata dalam penyelesaian kerugian korban salah tangkap?

Dan (3) Bagaimana konsep ideal penerapan kompensasi bagi korban salah tangkap berdasarkan teori hukum progresif?

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analisis dengan dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.

Baca juga:   Ingin Kuliah Kedokteran? Ini Informasi Biaya Hingga Tips dari Unpas

Data dikumpulkan melalui studi dokumen untuk memperoleh konsep, teori, pendapat, dan temuan yang relevan dengan permasalahan, serta melalui studi kepustakaan dan lapangan.

Analisis data dilakukan secara sistematis terhadap seluruh bahan dan informasi yang telah diperoleh.

Implementasi kompensasi bagi korban salah tangkap sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP No. 92 Tahun 2015 belum memberikan perlindungan hukum yang memadai,

sebagaimana tercermin pada putusan PN Bandung No. 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, PN Palangkaraya No. 1/Pid.Pra/2023/PN Plk, dan PN Ambon, yang menunjukkan kompensasi materiil masih sangat minim (Rp500.000Rp10.000.000)

serta mengabaikan kerugian immateriil seperti penderitaan psikologis dan kerusakan reputasi, meskipun salah tangkap merupakan pelanggaran HAM.

Analisis ini memadukan regulasi nasional dan teori hukum, antara lain teori restitutio in integrum yang menekankan pemulihan penuh,

teori konvergensi yang mengharmonisasikan hukum internasional dan civil law Indonesia dengan praktik progresif common law, serta teori hukum kontemporer yang menuntut adaptivitas hukum terhadap perkembangan zaman.

Dalam konteks ini, Pasal 9 PP No. 92 Tahun 2015 cenderung kuantitatif dan fokus pada kerugian materiil, sedangkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur perlindungan terhadap kerugian non-materiil.

Baca juga:   Google Izinkan Anak Akses AI Gemini Melalui Pengawasan Family Link

“Harapan kedepan dari penelitian yakni apa yang saya teliti ini dapat dikombinasikan natara UU No. 40 Tahun 2004 dengan PP 92 tahun 2015 agar terhadap korban salah tangkap bisa mendapatkan secara jelas memperoleh kerugian materil dan imaterilnya,” jelasnya.

Lulus Doktor Ilmu Hukum  

Dari hasil sdang terbuka Doktor Ilmu Hukum program Pascasarjana Unpas Ketua sidang menyatakan Hardiansyah

Putra memperoleh IPK akhir 3,80 dan dinyatakan lulus dengan yudisium sangat memuaskan dan berhak memperoleh gelar Doktor, sekaligus menjadi lulusan program Ilmu Doktor Pascasrajana Unpas ke 136.

“Kesan selama selama berkuliha di Pascasarjan Unpas sangat berkesan, karena saya berdomisili di Palembang.

Meski jauh saya yang membuat saya semangat kuliah disini karena dari tim promotor  dan copromotor,

Pak Direktur itu sangat membmbing. Bagaimana proses disertasi saya, dari mulai SUP, SHP hingga sidang tertutup dan terbuka. Dan saya mengucapakan terimakasih dan terbaik untuk Universitas Pasundan,” tutupnya. (tie)

# Sidang Doktor Hardiansyah Putra

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: doktor hukumpascasarja unpassidang doktoruniversitas pasundan


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

S. Arnold Siahaan Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Reformasi Mekanisme Rentut

18 November 2025
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Pribadi Atma Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Restorative Justice Pasal 51 KUHP

18 November 2025
Dr Agung Firmansyah Sumantri
HEADLINE

LIC untuk Mempersiapkan Dokter Adaptif dan Berorientasi Masalah Kesehatan Daerah

18 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian dan Muhammad Shohibul Fikri, membuat wakil Malaysia kebingungan hingga saling bertabrakan pada babak 32 besar Australia Open 2025. (PBSI)
PASOLAHRAGA

Fajar/Fikri Mengamuk! Ganda Malaysia Dibuat Mati Kutu, Indonesia Melaju Mulus di Australia Open 2025

18 November 2025

www.pasjabar.com -- Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri (Fajar/Fikri), kembali menunjukkan kelasnya saat menghadapi wakil Malaysia,...

Ivar Jenner. Foto: Getty Images/Robertus Pudyanto

Ivar Jenner Resmi Tinggalkan TC Timnas U-23! Ini Alasan Asli dan Dampaknya untuk SEA Games 2025

18 November 2025
Timnas Indonesia U-23 akan berhadapan dengan Mali U-23 untuk kedua kalinya. (Antara Foto/Fauzan)

Kadek Arel Siaga Level Tinggi! Ungkap Rahasia Mematikan Mali Jelang Uji Coba Kedua

18 November 2025
Timnas Indonesia U-23 akan berhadapan dengan Mali U-23 untuk kedua kalinya. (Antara Foto/Fauzan)

Prediksi Line-Up Timnas U-23 vs Mali: Indra Sjafri Siapkan Formasi Baru! Banyak Rotasi, Duo Belanda Tetap Starter

18 November 2025
Kejati Jawa Barat ke Paguyuban Pasundan

Kepala Kejati Jawa Barat Silaturahmi ke PB Paguyuban Pasundan

18 November 2025

Highlights

Prediksi Line-Up Timnas U-23 vs Mali: Indra Sjafri Siapkan Formasi Baru! Banyak Rotasi, Duo Belanda Tetap Starter

Kepala Kejati Jawa Barat Silaturahmi ke PB Paguyuban Pasundan

S. Arnold Siahaan Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Reformasi Mekanisme Rentut

Pribadi Atma Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Restorative Justice Pasal 51 KUHP

Tarif Listrik PLN Terbaru November–Desember 2025 Dipastikan Tetap

LIC untuk Mempersiapkan Dokter Adaptif dan Berorientasi Masalah Kesehatan Daerah

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.