BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua kakak kandung yang tega melakukan pembunuhan terhadap adik mereka sendiri di kawasan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa tragis dua kakak pembunuh adik kandung ini terjadi pada Sabtu (1/11/2025) dan berhasil terungkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kedua pelaku berinisial BS dan DI awalnya mengaku bahwa korban meninggal dunia karena terjatuh. Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya kejanggalan.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman CCTV, polisi memastikan bahwa korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan kedua kakaknya sendiri.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa kesal kedua pelaku terhadap korban yang kerap pulang dalam keadaan mabuk dan sering membuat keributan di rumah.
“Saat itu salah satu pelaku mendapat informasi bahwa adiknya pulang dalam kondisi mabuk dan mengamuk. Karena kesal, pelaku kemudian melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” kata Budi Sartono.
Korban diketahui mengalami luka memar serta luka tusuk di bagian dada akibat kekerasan yang dilakukan. Polisi menyebut, pelaku berupaya menutupi perbuatannya dengan memberikan keterangan palsu kepada pihak berwenang dan keluarga.
“Awalnya mereka mengatakan korban meninggal karena jatuh. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan CCTV, diketahui korban meninggal karena dianiaya,” ujar Budi Sartono menegaskan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44, Pasal 338, dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap detail kronologi serta barang bukti yang digunakan dalam tindak kekerasan tersebut. (ave)












