BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa jalur rel kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta yang sebelumnya terdampak genangan air kini berangsur pulih.
Sejumlah lintas yang sempat terganggu telah kembali dapat dilewati perjalanan kereta api setelah dilakukan penanganan intensif oleh petugas prasarana.
Meski kondisi lintas mulai normal, KAI tetap melakukan pengaturan operasional secara bertahap guna memastikan keselamatan dan keandalan perjalanan kereta api.
Dampaknya, KAI Daop 2 Bandung melakukan penyesuaian operasional berupa pembatalan sejumlah perjalanan kereta api keberangkatan dari wilayah Daop 2 Bandung pada Senin, 19 Januari 2026.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penyesuaian tersebut.
“Meskipun kondisi jalur di wilayah terdampak telah berangsur pulih, KAI Daop 2 Bandung tetap melakukan normalisasi operasional dan penataan rangkaian kereta api secara bertahap. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan, keandalan operasional. Serta pelayanan kepada pelanggan tetap terjaga dengan baik,” ujar Kuswardojo.
Tiga Perjalanan KA dari Bandung Dibatalkan
Seiring proses normalisasi, KAI Daop 2 Bandung membatalkan tiga perjalanan kereta api sebagai bagian dari pengaturan sarana dan rangkaian.
Adapun perjalanan yang dibatalkan meliputi KA Papandayan relasi Garut–Gambir, KA Ciremai relasi Bandung–Cikampek–Semarang Tawang, serta KA Parahyangan relasi Bandung–Gambir.
Pembatalan tersebut dilakukan agar operasional perjalanan kereta api selanjutnya dapat berjalan lebih optimal dan stabil, seiring dengan pemulihan lintas di wilayah terdampak banjir.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada pelanggan, KAI memberikan kompensasi. Berupa pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi seluruh penumpang yang terdampak pembatalan.
Proses pembatalan dan pengembalian dana dapat dilakukan melalui loket stasiun, layanan daring, Contact Center KAI 121, maupun aplikasi Access by KAI.
KAI menetapkan batas waktu pengajuan refund hingga 7 x 24 jam sejak tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket. KAI Daop 2 Bandung juga mengimbau pelanggan untuk terus memantau informasi perjalanan melalui kanal resmi KAI.
Sembari memastikan komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api. (uby)
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer .

h













