
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si., Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan Paguyuban Pasundan (Akhlak dan Kehidupan, dalam buku Afeksi Islam)
WWW.PASJABAR.COM – Ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk mendefinisikan akhlak, yaitu linguistik (bahasa) dan terminologi (istilah). Menurut bahasa, akhlak berasal dari bahasa Arab yang berarti perangai, tabiat (perilaku, watak dasar, atau budi pekerti), kebiasaan atau kelaziman, serta peradaban yang baik. Dalam kamus al-Mu‘jam al-Falsafi, akhlak diartikan sebagai agama. Kata akhlak merupakan bentuk jamak dari khuluqun atau khuluq. Kata akhlak dan khuluq sering dijumpai pemakaiannya dalam Al-Qur’an dan hadis.
Wa innaka la‘ala khuluqin ‘azhim, dan sesungguhnya kamu (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung dan luhur (QS al-Qalam, 68:4).
Inna hadza illa khuluqul awwalin, agama kami ini tidak lain hanyalah adat kebiasaan nenek moyang terdahulu (QS asy-Syu‘ara, 26:137).
Akmalul mu’minina imanan ahsanuhum khuluqan, orang mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah orang yang paling sempurna budi pekertinya (HR Tirmidzi).
Innama bu‘itstu li utammima makarimal akhlaq, sesungguhnya aku diutus oleh Allah untuk menyempurnakan keluhuran budi pekerti (HR Ahmad).
Ayat pertama menggunakan kata khuluq dengan arti budi pekerti, sedangkan ayat kedua menggunakan kata khuluq dengan arti kebiasaan. Hadis pertama menggunakan kata khuluq dengan arti budi pekerti, sedangkan hadis kedua menggunakan kata akhlak dengan arti budi pekerti. Dengan demikian, kata akhlak atau khuluq secara bahasa berarti budi pekerti, adat kebiasaan, perangai, atau segala sesuatu yang telah menjadi tabiat.
Secara istilah, Imam al-Ghazali mendefinisikan akhlak sebagai:
‘Ibarah ‘an hai’atin fin nafs rasikhah ‘anha tashdurul af‘al bisuhulatin wa yusrin min ghair hajatin ila fikrin wa ru’yah,
yaitu sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan berbagai perbuatan dengan mudah tanpa memerlukan pertimbangan dan pemikiran.
Sejalan dengan pengertian tersebut, dalam Mu‘jam al-Wasith, Ibrahim Anis menyatakan bahwa akhlak adalah:
Hal lin nafs rasikhah tashduru ‘anha al-a‘mal min khair aw syarr min ghair hajatin ila fikrin wa ru’yah,
yakni sifat yang tertanam dalam jiwa yang darinya lahir berbagai perbuatan, baik atau buruk, tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan.
Berdasarkan dua definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu perbuatan atau sikap dapat dikategorikan sebagai akhlak apabila memenuhi kriteria berikut.
-
Perbuatan tersebut telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang sehingga menjadi bagian dari kepribadiannya.
-
Perbuatan dilakukan dengan mudah tanpa banyak pemikiran. Namun, hal ini tidak berarti bahwa pelakunya berada dalam keadaan tidak sadar, hilang ingatan, tidur, atau gila.
-
Perbuatan timbul dari dalam diri pelakunya tanpa adanya paksaan atau tekanan dari luar.
-
Perbuatan dilakukan dengan sungguh-sungguh, bukan main-main atau sekadar bersandiwara.
Dalam perkembangannya, akhlak tumbuh menjadi disiplin ilmu tersendiri. Ia memiliki ruang lingkup pembahasan, tujuan, rujukan, aliran, serta para tokoh yang berjasa dalam pengembangannya. Seluruh aspek dalam ilmu akhlak tersebut membentuk satu kesatuan yang saling berinteraksi dan membangun sebuah disiplin ilmu. (Akhlak dan Kehidupan) (han)












